{"id":1438,"date":"2022-06-04T07:56:45","date_gmt":"2022-06-04T00:56:45","guid":{"rendered":"https:\/\/hendritanjung.com\/?p=1438"},"modified":"2022-06-04T07:56:45","modified_gmt":"2022-06-04T00:56:45","slug":"koperasi-dan-wakaf-uang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/2022\/06\/04\/koperasi-dan-wakaf-uang\/","title":{"rendered":"KOPERASI DAN WAKAF UANG"},"content":{"rendered":"\n<p>Ada koperasi yang berbahagia karena diberi penghargaan sebagai koperasi pengumpul wakaf uang terbesar di Indonesia.&nbsp; Koperasi-koperasi tersebut adalah: KSPPS Benteng Mikro Indonesia sebagai nazir wakaf uang terbaik 1, KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Provinsi Jawa Timur terbaik 2, dan &nbsp;KSPPS Surya Abadi Provinsi Lampung sebagai terbaik 3. Penghargaan diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki.&nbsp; Penghargaan tersebut diberikan pada hari kamis, 28 nopember 2019.&nbsp; Tentunya, penghargaan ini diberikan agar KSPPS-KSPPS terbaik tersebut dapat lebih meningkatkan lagi pengumpulan wakaf uangnya, dan dapat dicontoh oleh koperasi-koperasi yang lain.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Sejarah wakaf uang<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah SAW.&nbsp; Wakaf uang ini baru ada pada awal abad ke-2 Hijriah.&nbsp; Imam Az-Zuhri yang wafat tahun 124 H adalah salah satu ulama terkemuka yang awal-awal sekali memfatwakan wakaf uang.&nbsp; Beliau menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, social, dan pendidikan ummat. Sejak itu, wakaf uang ini mulai dipraktikkan dan berkembang di tengah-tengah masyarakat muslim.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Di Turki, pada abad ke 15 Hijriah, praktik wakaf uang ini telah menjadi trend di kalangan masyarakat. &nbsp;Pengadilan Ottoman telah menyetujui praktek waqaf uang pada abad ke 15, dan menjadi sangat populer pada abad ke 16 di seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari kerajaan Ottoman, Turki.&nbsp; Pada zaman ottoman Empire, waqaf uang ini dipraktekkan hampir 300 tahun, dimulai dari tahun 1555-1823 M.&nbsp; Lebih dari 20 persen waqaf uang di Kota Bursa, selatan Istambul, telah bertahan lebih dari seratus tahun.&nbsp; Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen waqaf uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan (akumulasi) modal.&nbsp; Dalam penelitiannya, Pofessor Murat Cikazca (1998) menyimpulkan bahwa Waqaf uang berhasil mengorganisasikan dan membiayai biaya pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lainnya, yang hari ini ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah setempat.&nbsp; Sehingga waqaf uang memainkan peranan yang vital pada era ottoman empire tanpa biaya dari negara.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Bolehnya Wakaf Uang<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Setidaknya, ada lima alasan dibolehkannya wakaf uang.&nbsp; Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf \u2018alaih (Abu Su\u2019ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-21).&nbsp; Pendapat pertama ini, dikenal sekarang sebagai wakaf produktif.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Kedua, mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar&nbsp;<em>Istihsan bi al-\u2018Urfi<\/em>, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas\u2019ud r.a: \u201cApa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk\u201d.&nbsp; Menurut pendapat kedua ini, wakaf uang dinar dan dirham, dilakukan atas dasar kemaslahatan ummat.&nbsp; Praktik ini dilakukan di beberapa negara diantaranya, Kuwait dan Singapore.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab Syafi\u2019i: \u201cAbu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi\u2019i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)\u201d. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).&nbsp; Keempat, keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf.&nbsp; Kelima, undang-undang wakaf yang memperbolehkan wakaf uang, yakni wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 28).<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Wakaf Uang dan Regulasi Indonesia<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum Undang Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf diundangkan, dua tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa wakaf uang ini dengan fatwa nomor 11\/5\/2002.&nbsp; Dalam fatwa tersebut dinyatakan beberapa hal tentang wakaf uang, yaitu: (1) Wakaf Uang (Cash Wakaf\/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, (2) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.&nbsp; (3) Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).&nbsp; (4) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar\u2019i.&nbsp; (5) Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks regulasi Indonesia, wakaf uang adalah Wakaf berupa harta benda bergerak uang (UU No. 41\/2004 tentang wakaf pasal 16 ayat 3) dengan mata uang rupiah (PP no 42\/2006 tetang wakaf pasal 22 ayat 1)&nbsp;&nbsp;melalui lembaga keuangan syariah&nbsp;yang ditunjuk pemerintah (UU Wakaf pasal 28) yang mengeluarkan sertifikat Wakaf Uang&nbsp;(UU Wakaf pasal 29).&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf uang hanya dapat melalui investasi&nbsp;pada produk-produk LKS dan atau instrumen keuangan syariah (PP&nbsp;Wakaf&nbsp;Pasal 8 ayat 2) yang mendapat jaminan keutuhan nya oleh lembaga Penjamin Simpanan (PP&nbsp;Wakaf&nbsp;pasal 8 ayat 4) atau Lembaga Asuransi Syariah (PP&nbsp;Wakaf&nbsp;pasal 8 ayat 5).<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Investasi wakaf uang<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Investasi wakaf uang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk.&nbsp; Pada umumnya, investasi tersebut dapat dilakukan pada tiga hal.&nbsp; Pertama, investasi pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS).&nbsp; Akad yang digunakan untuk investasi ini adalah akad wadiah.&nbsp; Agar nilainya tidak berkurang (sesuai dengan fatwa MUI no 11\/5\/2002), maka simpanan wadiah ini harus dijamin melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).<\/p>\n\n\n\n<p>Kedua, investasi pada instrumen keuangan syariah, seperti: Obligasi syariah, Saham mud\u0101rabah, Saham mush\u0101rakah, Reksa dana Syariah, Koperasi syariah, dan Asuransi syariah. Resiko kerugian yang terjadi dalam investasi ini, ditanggung oleh Nazir.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketiga, investasi di sektor riil berupa pembiayaan usaha mikro dengan akad musharakah dan mudharabah.&nbsp; Untuk menjamin investasi sector riil ini, dapat menggunakan asuransi syariah untuk memitigasi resiko yang muncul.<\/p>\n\n\n\n<p>Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf digunakan sebagian besar untuk mauquf alaih, dan sisanya untuk reinvestasi aset wakaf dan imbalan nazhir (10%). Reinvestasi aset wakaf akan memunculkan aset baru, dimana sebagian sudah diwakafkan melalui akta ikrar wakaf dan sebagian belum diwakafkan. Seluruh aset baru tersebut diakui sebagai aset wakaf (PSAK 112).<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"768\" height=\"384\" src=\"https:\/\/hendritanjungcom.files.wordpress.com\/2022\/06\/image.png?w=768\" alt=\"\" class=\"wp-image-1441\" srcset=\"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/image.png 768w, https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/image-300x150.png 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>Peluang Koperasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Koperasi dapat memanfaatkan peluang wakaf uang ini untuk meningkatkan kesejahteraan pengurus, dan kontribusi pada anggota.&nbsp; Di BMT, wakaf uang ini dapat meningkatkan kegiatan maalnya.&nbsp; Misalnya, KSPPS BMT Surya Abadi Lampung.&nbsp; Melalui perolehan wakaf uangnya sebesar satu milyar, diperoleh hasil investasi yang digunakan untuk membantu permodalan usaha mikro.&nbsp; Adapun yang satu milyar tersebut diinvestasikan dalam bentuk Simpanan Berjangka.&nbsp; 10 persen dari hasil investasi itu, merupakan hak nazir (dhi. Pengurus).&nbsp; Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini, penulis menyaksikan sendiri BMT ini menyalurkan hasil wakafnya kepada maukuf alaihnya diantaranya pedagang siomay keliling, pedagang pisang, dan nelayan.&nbsp; &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis : <strong>Hendri Tanjung<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Diterbitkan : Majalah Peluang<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ada koperasi yang berbahagia karena diberi penghargaan sebagai koperasi pengumpul wakaf uang terbesar di Indonesia.&nbsp; Koperasi-koperasi tersebut adalah: KSPPS Benteng Mikro Indonesia sebagai nazir wakaf uang terbaik 1, KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Provinsi Jawa Timur terbaik 2, dan &nbsp;KSPPS Surya Abadi Provinsi Lampung sebagai terbaik 3. Penghargaan diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1444,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-1438","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tulisan-dan-ceramah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1438","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1438"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1438\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1444"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1438"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1438"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1438"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}