{"id":1829,"date":"2022-02-10T06:20:00","date_gmt":"2022-02-09T23:20:00","guid":{"rendered":"https:\/\/hendritanjungcom.wordpress.com\/?p=5"},"modified":"2022-02-10T06:20:00","modified_gmt":"2022-02-09T23:20:00","slug":"welcome-to-my-blog","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/2022\/02\/10\/welcome-to-my-blog\/","title":{"rendered":"Memahami Ekonomi Syari&#8217;ah"},"content":{"rendered":"\n<p>Oleh: Hendri Tanjung, Ph.D.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam harian Republika senin 3 maret 2014, dalam tulisannya berjudul &#8220;Elitisasi Ekonomi Syariah&#8221;, Pakkana menulis \u201cBanyak persoalan ekonomi di tingkat grass- root luput dari pengamatan dan aksi affirmatif dari penggiat ekonomi syariah. Persoalan advokasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat vulnerable misalnya, tampak minimalis.  Kendati ada gerakan pemberdayaan, terlihat lebih banyak dari kelompok keswadayaan yang berlabel zakat, infak dan sedekah (ZIS). Tapi, itupun belum masif dibanding gerakan industri keuangan syariah yang bergerak elitis dan \u201cbeternak uang\u201d.&nbsp;Demikian juga di tingkat discourse kebijakan ekonomi.  Tatkala hangat&nbsp;perdebatan&nbsp;tentang pencabutan&nbsp;subsidi&nbsp;bahan&nbsp;bakar&nbsp;minyak&nbsp;(BBM), kedaulatan pangan, kedaulatan energi, eksploitasi sumberdaya alam yang berlebih, rekolonialisasi ekonomi, kesenjangan ekonomi yang makin menganga, desentralisasi fiskal,&nbsp;dan&nbsp;lainnya,&nbsp;tampaknya&nbsp;kelompok pegiat ekonomi syariah&nbsp;kerap kurang populer&nbsp; memperlihatkan &nbsp;coraknya.&nbsp;Kalaupun&nbsp;terlibat, lebih banyak berada pada tataran wacana dan ideologi eksklusif-ekstrem yang rapuh kerangka filosofisnya\u201d.<\/p>\n\n\n\n<!--more-->\n\n\n\n<p>Dari tulisan tersebut, setidaknya ada 3 persoalan ayang\ningin diangkat Pakkana sekaligus &nbsp;kritik&nbsp;\nterhadap perkembangan ekonomi syariah di tanah&nbsp;air. Pertama,\nadalah ekonomi syariah terjebak kepada keuangan syariah yang menurut beliau\ncenderung kepada beternak uang, kedua, persoalan zakat yang\nbelum masif seperti\nmasifnya &nbsp;gerakan&nbsp;\nindustri &nbsp;keuangan&nbsp; syariah,&nbsp;\ndan &nbsp;ketiga,&nbsp; persoalan\n&nbsp;sektor&nbsp;\nriil, terutama ekonomi sumberdaya alam, yang\nmasih luput dari pegiat ekonomi\nsyariah. Mari\nkita lihat persoalan tersebut satu persatu.<\/p>\n\n\n\n<p>Pertama, ekonomi syariah terjebak kepada keuangan syariah. Perlu \ndipahami, pintu masuk ekonomi syariah adalah lembaga keuangan syariah. \nDan dari seluruh lembaga keuangan, bank dulu yang mendapat prioritas \nuntuk disyariahkan, mengapa? Karena lebih dari 90 persen uang beredar \nadanya di bank. Jadi, kalau bank berhasil disyariahkan, maka upaya untuk\n mensyariahkan ekonomi akan lebih cepat. Hanya&nbsp;saja yang harus kita pahami adalah, bank syariah muncul\ndan berusaha berdiri tegak di tengah-tengah\nderasnya bank\nberbasis riba.<\/p>\n\n\n\n<p>Nah, dalam perjalanannya, menjalankan bank syariah ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam\nsituasi hegemoni bank riba.&nbsp;Kita tidak bisa mengatakan, \u201cKonsep\n&nbsp;fiqh muamalahnya&nbsp; seperti &nbsp;ini,\n&nbsp;lalu\n&nbsp;terapkan\n&nbsp;saja\n&nbsp;di\n&nbsp;bank syariah, Selesai\u201d.\n&nbsp;Ternyata tidak sesederhana\nitu. &nbsp;Kalau konsep fiqh itu diterapkan,\nmaka bank syariah hari ini dibuka,\nbesok akan tutup.\nMengapa? &nbsp;Karena prinsip bagi hasil yang\nditerapkan di bank syariah akan menimbulkan konsekuensi berkurangnya\nuang nasabah di bank jika usaha yang dijalankan bank mengalami kerugian.&nbsp;Apakah\nmasyarakat siap jika\nuangnya yang disimpan\ndi bank berkurang? Tentu tidak. Oleh karena itu, dicarilah akad yang\nberbasis jual beli, meskipun mengakibatkan hutang, seperti murabahah, karena keutungannya jelas, meskipun bukan tidak mengandung resiko ketika gagal membayar cicilannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Nah, ketika bank syariah masif mempraktekkan murabaha ini, maka konsekuensinya memang seolah olah tidak berbeda dengan bank konvensional, karena sama sama meninggalkan hutang yang harus dibayar dengan pendapatan yang sifatnya fix. Padahal, keduanya sangat berbeda. &nbsp;Dalam murabaha, terjadi jual beli putus, dimana harga sudah pasti, kemudian tinggal di cicil.  Jika terjadi menunggak, klien tidak dikenakan tambahan yang harus dibayarkan seperti di bank konvensional, tetapi membayar penalti yang nantinya akan diserahkan ke lembaga sosial seperti lembaga zakat infak &nbsp;dan &nbsp;sedekah &nbsp;(ZIS).  &nbsp;Jadi, &nbsp;tidak &nbsp;ada&nbsp; beternak &nbsp;uang.  &nbsp;Beternak &nbsp;uang diartikan sebagai uang yang menghasilkan uang dengan berjalannya waktu.  Jika menunda pembayaran, dikenakan tambahan (riba) yang berlipat-lipat. &nbsp;Beternak uang diartikan dari \u201etidak ada menjadi ada\u201f. Dalam murabaha tidak ada beternak uang. Ketika menunda pembayaran, penalti akan dikenakan kepada klien yang nantinya diserahkan kepada lembaga zakat, bukan diambil dan dimiliki oleh bank. Cara inipun diambil sebagai upaya agar klien membayar cicilannya tepat waktu.  Jadi, klaim bahwa bank syariah beternak uang sama sekali salah.&nbsp;Namun, murabaha yang mendominasi pembiayaan syariah juga tidak dapat dibiarkan terus menerus.  Harus beralih ke pembiayaan bagi hasil.  Ke arah inilah kita semua menuju, yang saya istilahkan \u201ctowards islamic financial system\u201d.&nbsp;Dari&nbsp; uraian diatas,&nbsp; sangat&nbsp; diperlukan &nbsp;integrasi&nbsp; lembaga keuangan&nbsp; syariah&nbsp; dengan lembaga zakat. &nbsp;Semakin banyak yang menunggak, semakin besar perolehan lembaga zakat. &nbsp;Besarnya perolehan lembaga zakat ini dapat digunakan untuk kegiatan sosial seperti membeli ambulance, dan lain-lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Lembaga keuangan syariah dalam hal ini bank syariah harus untung, karena ini adalah lembaga bisnis, bukan lembaga sosial.&nbsp;Lembaga bisnis yang harus menggaji karyawannya,&nbsp; membayar biaya-biaya overhead, &nbsp;operasional,&nbsp; dll.Lembaga bisnis yang harus berkembang, bukan stagnan, apalagi mati. &nbsp;Oleh karena itu, bank syariah diharuskan untuk untung, karena sifatnya bisnis.  Ketika dihadapkan dengan harus untung dan membayar semua biaya-biaya, maka kerap margin yang diterapkan di bank syariah, terkesan lebih mahal dari bank konvensional.  Namun, ini sekali lagi adalah masalah <strong>economic of scale<\/strong>.  Efisiensi bank syariah dengan aset yang lebih besar akan lebih tinggi daripada bank yang asetnya lebih kecil (lihat hasil penelitian Endri, Tazkia, 2011).  Modal bank syariah belum cukup besar untuk menetapkan margin yang kecil. &nbsp;Oleh karena itu, strategi yang dilakukan adalah memperbesar kue market share &nbsp;perbankan syariah seperti strategi yang ditempuh oleh Bank Indonesia selama ini.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kedua<\/strong>, persoalan zakat yang\nbelum masif seperti masifnya gerakan industri keuangan syariah.&nbsp;Ini diakibatkan sedikitnya perolehan zakat di tanah air.  Dari potensi 217\ntriliun hitungan BAZNAS (2012), maka hanya 2,3 triliun yang berhasil dihimpun BAZNAS dan semua BAZ\/LAZ se-Indonesia tahun 2012.&nbsp; &nbsp;Hal ini&nbsp; menunjukkan\nbahwa perolehan&nbsp; zakat&nbsp;\nbelum&nbsp; populer di&nbsp; tengah-tengah&nbsp; masyarakat. \nPadahal,&nbsp;\ndi pakistan, negara sudah mewajibkan setiap 1 ramadhan semua tabungan di seluruh\nbank yang melebihi nisab zakat, dipotong 2,5% mau tidak mau, suka\ntidak suka.\n&nbsp;Ini menunjukkan peran pemerintah dan pembuat undang-undang\nsangat besar.&nbsp;Jika keberpihakan pembuat undang-undang\n(legislatif) sangat tinggi, maka niscaya\nperolehan zakat akan sangat besar.  Nah, disinilah urgensi zakat.&nbsp; &nbsp;Jika dana zakat\nbesar,&nbsp; &nbsp;maka&nbsp;\n&nbsp;pengurangan&nbsp; &nbsp;kemiskinan&nbsp; &nbsp;akan&nbsp; &nbsp;masif.   Lembaga&nbsp; &nbsp;zakat&nbsp; &nbsp;akan menggerakkan ekonomi\ninformal yang non-bankable.  &nbsp;Lembaga\nzakat akan\nmenggerakkan ekonomi\ndi level grass-root.\n&nbsp;Biarkan bank\nsyariah mengambil\npasar\nmereka yang\nbankable, dan biarkan lembaga zakat menggarap mereka yang non- bankable.&nbsp; Jika\nkeduanya berjalan\ndengan baik,\nniscaya ekonomi akan\nlebih baik.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Ketiga<\/strong>, persoalan sektor riil, terutama\nekonomi sumberdaya alam, yang masih luput\ndari pegiat\nekonomi syariah.&nbsp; Sebenarnya persoalan sektor riil ini tidak dapat\ndipisahkan dari lembaga keuangan bebas riba dan sistem zakat. \nKetiga pilar ini merupakan pilar ekonomi Islam yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 275-277.<\/p>\n\n\n\n<p>Sistem riba, akan memicu eksploitasi sumberdaya alam yang\nbesar. &nbsp;Untuk menutup biaya bunga bank dan&nbsp;\nmengejar keuntungan\n&nbsp;yang ditargetkan, maka&nbsp;\npabrik akan memproduksi output yang lebih besar\ndaripada sistem non-bunga. \n&nbsp;Untuk memproduksi output yang lebih banyak, diperlukan sumberdaya bahan baku yang\nlebih banyak. Jika\nbahan bakunya adalah\nhasil hutan, maka akan terjadi eksploitasi hutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sistem zakat jika dikenakan kepada sumberdaya alam, yang\nbesarnya 20% (rikaz)\nseperti zakat barang\npertambangan, seperti minyak dan gas bumi, emas, perak, nikel, dan lain-lain, maka\nzakat yang diperoleh niscaya dapat menutupi belanja negara di sektor-sektor riil seperti pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. \nAgar pemerintah\ndapat&nbsp; &nbsp;memungut&nbsp; &nbsp;zakatnya,&nbsp; &nbsp;maka \nsumberdaya&nbsp; &nbsp;alam&nbsp;\n&nbsp;tersebut&nbsp;\n&nbsp;harus&nbsp; &nbsp;dikelola pemerintah, bukan oleh asing.  Menurut Abraham Samad ketua KPK, tidak kurang dari 7200 triliun rupiah setiap tahunnya dapat diperoleh negara dari sektor pertambangan seperti minyak, gas, batubara, tembaga, emas, perak, nikel dan lain\nlain.<\/p>\n\n\n\n<p>Artinya, untuk menunjang\nsektor riil, sangat mutlak adanya lembaga keuangan bebas\nriba, dan sistem zakat yang baik.&nbsp; &nbsp;Tampaknya, sudah ada beberapa pegiat syariah yang\nberpikir kearah itu, tetapi karena tema-tema yang\ndiangkat dalam seminar- seminar\nekonomi syariah selama\nini masih bertema keuangan syariah, maka\nide-ide penguatan sektor riil belum terlalu banyak digali. &nbsp;Namun, Alhamdulillah,\nbeberapa\nbulan&nbsp; terakhir, &nbsp;seminar-seminar&nbsp; ekonomi\n&nbsp;islam &nbsp;sudah&nbsp;\nbanyak &nbsp;mengangkat\n&nbsp;tema\nsektor riil seperti pertanian, misalnya talkshow ekonomi islam di STAIN Palopo 14<\/p>\n\n\n\n<p>Februari &nbsp;2014 &nbsp;yang&nbsp; mengangkat &nbsp;tema &nbsp;\u201c &nbsp;Menggagas &nbsp;Sektor &nbsp;Agribisnis\n&nbsp;syariah, menuju\nmasyarakat sejahtera\u201d, dan di Universitas Negeri Malang 27&nbsp;\nMaret 2014 dengan tema\n\u201cAgaria untuk kemandirian ekonomi Indonesia\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Yang lebih penting\nlagi, adalah keberpihakan pemerintah pada rakyat dengan\nmelakukan distribusi kekayaan kepada rakyat.&nbsp;\n&nbsp;Jangan kekayaan negara ini hanya&nbsp;berputar&nbsp;\ndi tangan&nbsp;segelintir&nbsp; konglomerat &nbsp;saja. Jangan sampai konglomerat\nmenguasai dari mulai hulu sampai hilir. \nJangan sampai sumber-sumber kekayaan\nnegara diambil\nalih oleh asing.&nbsp; &nbsp;Harusnya sumber-sumber tersebut dikelola\noleh negara.  Hal yang dapat dilakukan di sektor kehutanan, misalnya, adalah membuat Hutan tanaman\nrakyat. Jika\nRakyat mengelola hutan\nseluas 5 juta hektar saja,\nmaka akan menghasilkan 50 juta ton pulp. &nbsp;Jika\nharga pulp perton adalah US 500\ndollar,\nmaka akan tercipta\npenghasilan rakyat sebesar US 25 milyar dollar atau lebih dari 250 triliun rupiah.\nArtinya, 10,2 juta rakyat miskin yang di tinggal di hutan atau sekitar\nhutan, dapat dikeluarkan dari kemiskinannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kesimpulannya,&nbsp; memahami\n&nbsp;ekonomi &nbsp;syariah&nbsp; tidak&nbsp;\ndapat &nbsp;dilakukan&nbsp; hanya &nbsp;pada\nsemata-mata kinerja keuangan syariah, tapi harus holistik\nmeliputi sektor riil dan penegakan sistem zakat. &nbsp;Kita\nsemua menjadi penyebab ekonomi\nseperti sekarang\nini, namun di saat yang\nsama, kita semua juga menjadi penyelamat ekonomi untuk Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n\n\n\n<p>Oleh &nbsp;karena &nbsp;itu, &nbsp;sebagai &nbsp;solusi, &nbsp;setidaknya &nbsp;ada &nbsp;lima &nbsp;hal &nbsp;yang&nbsp; dapat &nbsp;dilakukan. Pertama, mari kita edukasi masyarakat untuk menyimpan uangnya di Bank Syariah, dengan harapan bank syariah akan mencapai economic of scale.  kedua, mendorong bank untuk menerapkan sistem bagi hasil, dan pada saat yang sama, menggalakkan kejujuran di kalangan pebisnis karena kejujuran adalah kunci dalam pelaksanaan akad bagi hasil. &nbsp;Ketiga, mendorong individu-individu muslim untuk membayar zakatnya, Keempat mendorong lembaga legislatif untuk merumuskan undang-undang terkait ekonomi &nbsp;yang&nbsp; pro &nbsp;kepada &nbsp;kesejahteraan &nbsp;rakyat. Kelima, &nbsp;mendorong pemerintah untuk menguasai kembali sumber-sumber kekayaan negara serta mengelolanya dan melakukan  distribusi&nbsp; &nbsp;kekayaan  kepada&nbsp; &nbsp;rakyat  melalui  program-programnya. Wallahu A\u2019lam.<\/p>\n\n\n\n<p>Sumber: http:\/\/www.iaei-pusat.org<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Hendri Tanjung, Ph.D. Dalam harian Republika senin 3 maret 2014, dalam tulisannya berjudul &#8220;Elitisasi Ekonomi Syariah&#8221;, Pakkana menulis \u201cBanyak persoalan ekonomi di tingkat grass- root luput dari pengamatan dan aksi affirmatif dari penggiat ekonomi syariah. Persoalan advokasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat vulnerable misalnya, tampak minimalis. Kendati ada gerakan pemberdayaan, terlihat lebih banyak dari kelompok [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":["post-1829","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-knowledge"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1829","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1829"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1829\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1829"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1829"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hendritanjung.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1829"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}