Buku-Buku

H. Hendri Tanjung,Ph.D

Buku ini terdiri dari 14 bab. Bab I sampai bab VII membahas studi pendahuluan, kajian pustaka, hipotesis, data, instrument, validitas dan reliabilitas, Teknik sampling, uji pra syarat analisis dan analisis data. Metode kuantitatif yang lebih spesifik seperti penelitian deskriptif dibahas di bab VIII, penelitian korelasional di bab IX, penelitian eksperimen di bab X, penelitian ex post facto di bab XI, dan analisis jalur (path analysis) di bab XII. Buku ini ditutup dengan bagaimana membuat proposal penelitian di Bab XIII dan contoh beberapa penelitian kuantitatif di bidang Pendidikan di bab XIV. Kelebihan dari buku ini dibanding buku penelitian yang sudah ada adalah menggunakan metode dan software yang sangat applicable dan dapat digunakan secara fleksibel di berbagai bidang ilmu apapun. Buku ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh penelitian kuantitatif.

Penulis : Hendri Tanjung
Shinta Dewi

Dalam dekade belakangan, Ekonomi Islam makin berkembang. Sayangnya pendekatan yang umum digunakan adalah dengan mengembangkan dari kerangka dalam Ekonomi Kapitalis. padahal secara filosofis, terdapat perbedaan mendasar antara Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Islam. Buku ini secara lengkap memperlihatkan perbedaan mendasar antara keduanya. Ekonomi Kapitalis berlandaskan pada Individualisme, kerakusan, pesaingan, dan dan hedonisme yang menyebabkan kerisis keuangan, lingkungan, dan sosial. sebaiknya Ekonomi Islam berlandaskan tanggung jawab sosial, kedermawanan, kerjasama dan mengejar kesuksesan di akhirat, konsep ekonomi kapitalis bertentangan dengan prinsip-prinsip islam, sehingga tidak cocok di terapkan pada masarakat Islam. teori Ekonomi Barat mengesankan bahwa Ekonomi adalah tentang sekumpulan fakta. sedangkan buku ini menunjukan bahwa sebagai bagian dari Ilmu Sosial yang mempelajari tentang pengalaman manusia, Ekonomi sangat dikondisikan oleh sejarah.

Manajemen adalah mengelola, dalam makna merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi. Dalam konteks Manajemen Wakaf, bermakna bahwa harta benda wakaf itu mesti dikelola dengan cara merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi pengelolaan harta benda wakaf.
Perkembangan wakaf di Indonesia akhir-akhir ini sangat menggembirakan. Dalam dua tahun terakhir, inovasi wakaf tunai di Indonesia berkembang. Meskipun wakaf tunai diluncurkan pertama kali oleh Presiden Indonesia pada tahun 2010, perkembangan pesat baru terjadi sejak peluncuran Sukuk Wakaf Tunai (Cash Waqf Linked Sukuk-CWLS) dan Prinsip-prinsip Inti Wakaf (Waqf Core Principles-WCP) pada 18 Oktober 2018. Baik CWLS maupun WCP diluncurkan dalam agenda pertemuan tahunan International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia di Nusa Dua Bali.
WCP merupakan standar pengelolaan wakaf dunia yang digagas oleh Bank Indonesia (BI), untuk memperkuat pengelolaan wakaf di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya. Peran BI sebagai AIR (Akselerator, Inisiator dan Regulator) patut diacungi jempol. Tak heran, BI dianugerahi penghargaan Bank Sentral Terbaik Global Islamic Finance Award (GIFA) 2018. WCP merupakan inisiatif bersama antara BWI, BI dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB). WCP dirumuskan untuk dua tujuan, yaitu: pertama, memberikan gambaran singkat tentang kedudukan dan peran sistem pengelolaan dan pengawasan wakaf dalam program pembangunan ekonomi. Kedua, menyediakan metodologi yang memuat prinsip-prinsip inti sistem pengelolaan dan pemantauan wakaf.
Dalam acara sosialisasi WCP ke beberapa Nazir di beberapa provinsi di Indonesia, pertanyaan yang sering muncul dari para nazir adalah, bagaimana mengimplementasikan WCP ini ke dalam manajemen Lembaga wakaf? Buku ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Buku ini mengembangkan Indeks Implementasi Waqf Core Principles (IIWCP) yang merupakan sebuah indeks yang diturunkan dari Waqf Core Principles (WCP) yang dirumuskan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI). Indeks ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan WCP pada organisasI pengelola wakaf (NAZIR) yang disesuaikan dengan pengelolaan wakaf di Indonesia sehingga evaluasi dapat dilakukan secara relevan. Tujuån dari  kajian ini adalah untuk mengukur sejauh mana IIWCP telah diimplementasikan pada 16 nazir. Responden nazir dipilih dengan menggunakan metode non-probability purposive sampling yang teknik pengambilan sampel dengan menentukan kriteria-kriteria tertentu. kriteria responden IIWCP adalah merupakan nazir yang terdaftar di BWI dan merupakan nazir pengelola wakaf uang dan aset. Berdasarkan nilai rata-rata keseluruhan, baru 25 persen dari nazir responden memiliki skor IIWCP yang berada pada kategori sangat baik (0,81 – 1,00) dan baik (0,61 – 0,80), sisanya 75 persen cukup baik (0,41 – 0,60) dan kurang baik (0,21 – 0,40). Berdasarkan hasil survei, diperlukan sebuah proyek pelatian maupun pendampingan bagi para nazir untuk meningkatkan perfomå nazir di dalam mengimplementasikan WCP terutama pada indikator-indikator yang memiliki nilai rata-rata tidak baik maupun kurang baik, seperti indikator transaksi dengan pihak terkait pada dimensi aktivitas inti, ikator penyaluran harta wakaf pada dimensi tata kelola, dan indikator risiko operasional dan kepatuhan syariah pada dimensi manajemen resiko Selain itu, diperlukan juga pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait penerapannya setelah dilaksanakan proses pelatihan dan pendampingan kepada para nazir.

Buku ini merupakan lanjutan dari buku yang berjudul Indeks Implementasi Waqf Core Principles pada Nazhir yang Menyusun Indeks Implementasi Waqf Core Principles (JIWCP). Indeks ini merupakan suatu alat ukur kuantiftatif untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip-prinsip Waqf Core Principles (WCP) diimplementasikan pada organisasi pengelola wakaf atau nazhir pada tahun 2022, diperlukan untuk dilaksanakan survey IIWCP dengan jumlah nazhir responden yang lebih banyak. Kelanjutan dari hasil survei, perlu dilaksanakan pelatihan dan pendampingan bagi para nazhir untuk memperbaiki performa pengelolaan wakaf yang dilaksanakan pelatihan dan pendampingan penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) yang merupakan variabel penyusun IIWCP. Sebanyak 31 Nazhir dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling untuk menjadi responden survei IIWCP pada tahun 2022. Seluruh nazhir ini terdiri dari 16 responden tahun 2021 dan 15 nazhir baru dipilih berdasarkan jenis Lembaga dan wilayahnya. Selain itu, kriteria responden merupakan nazhir yang terdaftar di BWI juga merpuakan nazhir pengelola wakaf uang dan asset. Berdasarkan hasil survey nilai IIWCP keseluruhan , mayoritas nazhir 32 % berada pada kategori kurang baik (nilai antara 0,21-0,40). Hal ini menunjukan bahwa lebih dari sepertiga nazhir pada kajian ini masih dalam proses mengimplementasikan variabel IIWCP. Selanjutnya, terdapat 23% nazhir yang telah berasa pada kategori baik (nilai antara 0,61-0,80) yang berarti sebanyak 26% berada pada ketegori cukup baik (nilai antara 0,41-0,60) yang artinya lebih dari seperlima telah mengimplementasikan variabel IIWCP yang krusial dalam manajemen nazhir. Baru 13% nazhir responden yang telah berada pada kategori sangat baik (nilai antara 0,81-1,00) yang berarti bahwa nazhir telah menjadi model percontohan institusi yang telah mengimplementasikan IIWCP. Bahkan terdapat 6% nazhir masih berada pada kategori tidak baik (nilai antara 0,00-0,20) yang berarti nazhir belum mengimplementasikan IIWCP dengan baik. Setelah dilakukan survei kemudian dilaksanakan pelatihan umum dan pendampingan khusus bagi para nazhir berdasarkan hasil survei tersebut. Pelatihan umum merupakan aktivitas pelatihan yang dilakukan untuk seluruh nazhir responden sedangkan pendampingan khusus. Terdapat enam bulan SOP yang menjadi fokus utama pada aktivitas pendampingan khusus yaitu SOP pengajuan dan pembuatan rencana program dan anggaran (variabel 1.1.1 dan variabel 1.2.1), SOP sumber dana bagi nazhir (variabel 2.1.1.), SOP monitoring dan evaluasi (variabel 1.3.1), SOP pengawasan audit internal program dan keuangan dan pengawas syariah (variabel 2.2.1, variabel 2.2.2, dan variabel 2.2.3), SOP pencegahan (mitigasi) penyalahgunaan dana wakaf (variabel 2.5.2) SOP rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia (variabel 2.1.3). Setelah dilaksanakan pendampingan khusus selama 3 pekan bagi dua nazhir, dapat simpulkan adanya peningkatan pada nilai dimensi aktivitas inti dan dimensi tata Kelola. Dengan adanya pendampingan khusus ini, dua nazhir dapat meningkatkan skor IIWCP yang awalnya pada kategori tidak baik (rentang nilai 0,000-0,200) menjadi kategori kurang baik (rentang nilai 0,210-0,400).

Wakaf adalah warisan peradaban Islam yang banyak ditiru oleh peradaban lain di dunia. Bertahan lebih dari 1400 tahun menunjukkan bahwa wakaf bukan instrument ‘biasa’ dalam membangun ekonomi ummat. Wakaf yang awalnya adalah benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, sekarang menjadi wakaf uang dan wakaf benda bergerak lainnya. Ijtihad para ulama membolehkan wakaf uang menimbulkan inovasi yang luar biasa dibidang perwakafan.
Hari ini, inovasi produk wakaf yang popular adalah Cash Waqf linked Sukuk. Kementerian keuangan langsung mengambil inisiatif mengeluarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Presiden, wakil presiden, Menteri keuangan, Menteri Agama, Badan Wakaf Indonesia juga menggalakkan wakaf uang lewat Gerakan Wakaf Uang Nasional Januari 2021 di Istana Negara. Tampaknya, wakaf merupakan istrumen ekonomi Islam yang akan dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Buku ini berisi 30 tulisan mengenai wakaf dan ekonomi Syariah yang sudah terbit di berbagai media cetak, baik dalam bentuk surat kabar, majalah, dan bulletin. Tulisan ini dimuat dalam kurun waktu januari 2020 hingga januari 2022.
Bagian I buku ini berisi 18 tulisan tentang wakaf: Gerakan Wakaf Indonesia, Lebaran Bersama Kalisa, Anak anak Kalisa dan ABK, Sukuk Wakaf Ritel, Cash Waqf Linked Sukuk, Outlook Wakaf 2021, Gerakan Nasional Wakaf Uang, “Ir Sholah, Wakaf dan Koperasi”, “Pajak, Zakat dan Wakaf”, Wakaf Produktif di Singapura, “Trust, Modal Sukses Berkoperasi”, Wakaf untuk Pembangunan Pendidikan, The Law of Augmenting Marginal Utility, Batu Nisan Kedua, Waqf yang menggetarkan, Hukum Kekekalan Massa (Energi), Islamic Social Finance Project, dan Gelombang Wakaf di Era 4.0.
Untuk mengembangkan perwakafan, diperlukan ekosistem ekonomi Syariah baik dari sisi makro maupun mikronya, tidak ketinggalan teknologi digital. Oleh karena itu, dibahas juga beberapa isu ekonomi Syariah dalam Bagian 2 buku ini yang terdiri dari 12 tulisan, yaitu : Prospek Keuangan Syariah di daerah, Divine Economics, Economic Struggle in Pandemic Covid 19, “Puasa, Dhuafa dan Gasebu”, Ekonomi Syariah dan New Normal, Si Miskin Berkurban, Hijrah Menuju Kemerdekaan Ekonomi, Ekonomi Syariah dan Pancasila, Digitalisasi dan 2021, Membangun Ekonomi Manusiawi, Lebaran Cerdas, serta Korban dan Koperasi Syariah. Selamat menikmati pemikiran-pemikiran saudara Hendri Tanjung ini.

Konsep PDCA (Plan, Do, Checkj Action) temyata telah ada sejak zaman Nabi. Bükü ini telah menginspirasi saya selaku praktisi di dunia distribusi, Konsep Manajemen dalam bükü ini menjelaskan bagaimana membuat perencanaan, pengaplikasiannya, controlling, problem solving, serta membuat forecast ke depan dengan melakukan perbaikan yang mengedepankan proses yang excellent. Saya menyarankan praktisi di bidang operasional memiliki bükü ini.

—Zulhendra, Branch Head Bogor PT Sinar Niaga Sejahtera, Member of Tudung Group

Bükü Manajemen Syariah dalam Praktik Sembilan Nabi dan Rasul, sangat menginspirasi saya selaku praktisi perbankan syariah, Konsep manajemen ini yang dibutuhkan praktisi untuk dapat terus digali dan diaplikasikan dalam kehidupan şehari-hari, Selama ini saya mengenal konsep manajemen dari Barat Apa yang sudah saya pelajari ternyata sudah ada sejak zaman Nabi, Subhanallah! Saya berharap temar-teman yang bergerak dalam lembaga keuangan syar!ah dapat memiliki bükü ini,

—Roni Irawan, Kepala KCP Bank Syariah Mandiri Ungaran, JawaTengah

Manajemen berbasis syariah temyata sudah ada dari zaman Nabi Adam as, Bükü ini mengulas dan menjelaskan dengan lengkap praktik-praktik manajemen di zaman para Nabi dan RasuL Bagi kami sendiri sebagai abdi negara, memberi pemahaman dan banyak pengetahuan manajemen syariah yang dapat diterapkan dalam bekerja.

—Halim Sani, PNS di lingkungan Sekretariatjenderal DPD RI di Jakarta)

One thought on “Buku-Buku”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *