Oleh: Hendri Tanjung, Ph.D. (Anggota Badan Wakaf Indonesia dan Wakil Direktur Pascasarjana UIKA Bogor)
Gerakan Wakaf Indonesia diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan diresmikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada senin, 14 september 2020. Wapres mengatakan, gerakan wakaf ini sudah sesuai dengan harapannya, yakni BWI terus melakukan inovasi dari sisi pengumpulan maupun pemanfaatan wakaf. Tujuannya, agar wakaf mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan produktivitas, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gerakan Wakaf Indonesia yang merupakan gerakan membangkitkan kesadaran berwakaf diluncurkan pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia dengan tema ‘Kebangkitan wakaf produktif menuju Indonesia emas 2045’. Rakornas ini dibuka oleh menteri agama Fachrul Razi dan dihadiri oleh lebih kurang 800 peserta yang terdiri dari pengurus BWI pusat, BWI perwakilan, baik Provinsi maupun kabupaten/Kota dan tamu undangan serta pemangku kepentingan di dunia perwakafan. Rakornas tahun 2020 yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut, lebih besar dua kali lipat daripada rakornas yang diselenggarakan pada 2019 dari sisi jumlah peserta. Menag menegaskan, wakaf tidak akan pernah lenyap sampai kapanpun. Artinya, satu-satunya cara adalah mengembangkan wakaf itu dengan memproduktifkannya.
Gerakan wakaf Indonesia terdiri atas Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa) dan Wakaf Membangun Negeri (Akbari). Kalisa dibuat dengan tujuan membantu korban covid baik dari sisi kesehatan, maupun dari sisi ekonomi. Ada tiga program kalisa, yaitu: “Lanjutkan hidup mereka”, “Ventilator untuk RS daerah” dan “Peduli Ulama”. Lanjutkan hidup mereka adalah program wakaf uang yang hasil wakafnya ditujukan untuk membantu orangtua mahasiswa yang terdampak ekonominya akibat covid-19. Ventilator RS Daerah adalah program wakaf uang yang hasilnya akan dibelikan ventilator untuk diberikan ke seluruh RS daerah di seluruh Indonesia. Program Peduli ulama adalah program wakaf uang yang hasilnya akan diberikan kepada ulama/muballigh yang tidak punya penghasilan tetap/bulanan yang terdampak ekonominya akibat covid ini.
Akbari dibuat dengan tujuan membangun infrastruktur di bidang kesehatan, pendidikan dan social kemasyarakatan. Akbari ini merupakan perpaduan wakaf uang dengan wakaf harta tidak bergerak. Bedanya dengan kalisa, kalau kalisa untuk sosial kemasyarakatan, maka akbari untuk hal yang produktif. Dengan Akbari ini, sudah berdiri rumah sakit mata Ahmad wardi di Serang. Ketua BWI Mohammad Nuh mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah sinergi antar nazir. Nazir-nazir harus berpikir, kita, bukan kami. Dengan term ‘kita’, maka akan tercipta kolaborasi, proyek-proyek besar lebih mudah terwujud. Dengan ‘kita’, akan banyak berdiri rumah sakit mata-rumah sakit mata lainnya di Indonesia. Inilah The Power of WE.
Baik untuk kalisa dan akbari, ada 2 model wakaf uang yang diterapkan, pertama wakaf uang selamanya dengan nominal minimal sepuluh ribu rupiah, dan wakaf uang sementara dengan nominal minimal satu juta rupiah dengan waktu tenor minimal satu tahun.
Wakaf Uang
Wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012. Fatwa itu berisi lima point penting. Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), sedangkan keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Di Bangladesh, wakaf uang mulai dikenal tahun 1998. M.A. Mannan orang yang pertama kali mengenalkannya melalui SIBL (Social Islamic Bank Limited). SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf uang yang pertama dalam sejarah perbankan. Wakif mendepositokan uangnya ke rekening wakaf uang. Lalu, bank mengelola uang yang didepositokan tersebut atas nama wakif. Hasil pengelolaan tersebut akan diberikan kepada mauquf alaih. Tidak heran kalau SIBL juga memiliki rumah sakit yang dikelola dari hasil wakaf uangnya.
Di Turki, wakaf uang mulai dikenal abad ke 15 Masehi. Sejak 400 tahun yang lalu, praktik wakaf uang ini telah menjadi trend di kalangan masyarakat. Pengadilan Ottoman telah menyetujui praktek waqaf uang pada abad ke 15. Jenis wakaf ini kemudian menjadi sangat populer pada abad ke 16 di seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari kerajaan Ottoman, Turki. Pada zaman Ottoman, waqaf uang ini dipraktekkan hampir 300 tahun, dimulai dari tahun 1555-1823 M. Lebih dari 20 persen waqaf uang di Kota Bursa, selatan Istanbul, telah bertahan lebih dari seratus tahun. Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen waqaf uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan (akumulasi) modal. Pada bulan safar, 1513 M, Elhac Sulaymen mewaqafkan 70.000 dirham perak. 40.000 dirham digunakan untuk membangun sekolah, dan 30.000 dirham lagi digunakan untuk pembiayaan murabahah. Hasil investasi murabahah ini, digunakan untuk membayar gaji guru sebesar 3 dirham per hari, asisten 1 dirham, qori pembaca Al-Qur’an 1 dirham, dan nazir, pengelola waqaf, 2 dirham setiap harinya.
Di dunia, wakaf uang pertama sekali dikenalkan oleh Imam Al Zuhri (wafat 124 H). Beliau mengatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. Dengan semangat ini, maka wakaf sejatinya adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, dalam UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia.
Dalam peraturan BWI no. 1 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, diatur lagi tentang wakaf uang agar lebih memberikan manfaat sebesar besarnya bagi ekonomi mulai pasal 5 sampai pasal 19. Dalam pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa nazir wajib membedakan pengelolaan antara wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dengan wakaf uang untuk waktu selamanya. Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu contohnya adalah Cash waqf linked sukuk, Kalisa dan akbari.
Wakil presiden mengatakan, siapapun dapat berwakaf uang. Dengan potensi jumlah ummat muslim 230 juta jiwa dan asumsinya ada 200 juta jiwa yang mampu berwakaf sepuluh ribu rupiah perbulan, maka akan terkumpul dua triliun rupiah perbulan atau 24 triliun rupiah pertahun. Belum lagi ditambah diaspora yang berada di luar negeri. Tentunya ini semua hitungan diatas kertas. Potensi akan tetap potensi jika kita semua tidak berwakaf. Marilah berwakaf menuju Indonesia yang bermartabat, Indonesia emas yang dicita-citakan.
NB: Tulisan diatas, intisari dari THE POWER OF WE, dimuat di Republika (16/9/2020)