JAKARTA—Selama Ramadan, International institute of Islamic Waqf (IIIW) aktif menyelenggarakan pertemuan virtual melalui zoom meeting dengan perwakilan anggota dari 20 negara Islam dalam forum Wakaf dunia. Forum ini diiniasi oleh International institute of Islamic Waqf (IIIW), yang berpusat di Kuala lumpur, Malaysia dan afiliasi di Dubai.
Peranan organisasi yang dikomandani Sami Al Salahat ini adalah mengembangkan perwakafan seluruh dunia, melihat aset dan data wakaf seluruh dunia. IIW ini adalah organisasi no profit. Organisasi membuat silaturahim pegiat atau pejabat mengurus wakaf seluruh dunia.
Pengawas Syariah Kopsyah BMI, Ustadz H.Hendri Tanjung, Ph.D, yang juga Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), menjadi salah seorang pembicara pada forum internasional itu. Menurut peraih doktor dalam bidang ilmu filsafat ekonomi dari International Islamic University of Islamabad ini, Indonesia bisa memetik banyak manfaat dengan bergabung dengan IIW dan Forum Wakaf Dunia ini. Bahkan Indonesia juga menjadi tempat belajar bagi negara lain dalam mengelola wakaf. Potensi wakal Indonesia cukup besar mampu menghimpun Rp77 triliun dalam setahun.
Berikut wawancara Irvan Sjafari dari Peluang dengan Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Ibnu Chaldun ini melalui aplikasi WhatsApps pada Sabtu 16 Mei 2020 lalu.
Apa manfaat bagi Indonesia mengikuti Forum Wakaf Dunia itu?
Forum ini kan diinisiasi oleh International institute of Islamic Waqf (IIIW) dengan tujuan mengembangkan perwakafan seluruh dunia, melihat aset dan data wakaf seluruh dunia. IIW ini adalah organisasi no profit untuk menjalin silaturahim pegiat atau pejabat mengurus wakaf seluruh dunia. Dengan forum ini Indonesia bisa silaturahim ke berbagai pengelola wakaf di berbagai negara dunia dan belajar apa yang mereka lakukan. Kita bisa melakukan benchmark. Memang, kita baru hingga belum merasakan betul apa manfaatnya. Namun melalui kegiatan ini, kita pertama yang membangun jaringan dengan 19 negara lainnya dan bersma mengembangkan perwakafan di negaranya masing-masing.
Anda sebagai salah satu pembicara dalam forum itu, apa yang Anda ungkapkan?
Saya diminta untuk membahas perkembangan perwakafan di Indonesia peluang dan tantangannya. Saya jawab, di Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan pada tahun lalu. Kita punya potensi warga negara kelas menengah atas cukup besar, 95 juta orang. Itu sangat membantu memetakan peluang di Indonesia. Secara politik Indonesia punya KNKS yang kemudian berubah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) salah satu tugasnya mengembangkan perwakafan di tanah air.
Bagaimana perkembangan wakaf di Indonesia?
Gerakan wakaf di Indonesia masif sekali akhir-akhir ini mengembangkan wakaf produktif. Perkembangan teman-teman menggerakan wakaf, misalnya sawah, sawah ini kemudian digunakan pangan produktif, ada juga kawan-kawan mengembangkan kebun kelapa sawit, perwakafan di bidang rumah sakit. Ada lembaga nazir mengelola tujuh rumah sakit. Perkembangan ke depan menjanjikan. Apalagi saat ini wakaf dilihat sebagai solusi ekonomi dunia. Dalam konteks perbankan masalah sekarang adalah kesulitan likuiditas. Dari mana dapat dana murah, ya dari wakaf.
Ke depannya bagaimana mengembangkan wakaf?
Ke depan kita mengembangkan wakaf, berdasarkan segitiga wakaf, mulai dari penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian hasilnya. Dengan kemajuan teknologi pengumpulan dana wakaf dengan sangat mudah. Apalagi bank Indonesia mengembangkan QRIS, hingga orang bayar wakaf mudah. Orang bisa membayar wakaf ke bank-bank syariah yang kita tunjuk, jumlahnya ada 20. Jadi ini adalah tempat wakaf uang Sekarang digencarkan proyek-proyek membuat pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. Apalagi masa pandemik banyak orang melakukan hal itu.
Berapa besar potensi aset wakaf di Indonesia?
Berapa besar aset dari wakaf yang bisa dihimpun. Kalau mengutip hitungan dari Wakil Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia Dr Imam Teguh Saptono ada Rp77 triliun yang bisa dihimpun dalam setahun. Perhitungan itu sangat jelas dilihat dari kelas menengah yang mampu bayar. Kemudian secara rutin dia bisa membayar wakafnya Rp100 ribu per bulan, maka didapat angka itu. Apabila itu kita maksimalkan, maka kita bisa menghidupkan wakaf masih idol kita perlu kembangkan.
Ada nggak negara yang sudah baik mengelola wakafnya di mana Indonesia bisa belajar?
Saudi Arabia cukup baik. Kuwait, Singapura cukup baik. Kita bisa belajar negara mana. Indonesia malah tempat belajar negara lain, ketika mengembangkan cash wakaf linked sukuk atau sukuk wakaf yang mengaitkan antara sukuk dengan wakaf. Bukan berarti kita jadi murid terus, dalam satu hal kita contoh negara lain. Apalagi kita mengeluarkan Waqf Core Principal atau prinsip-prinsip pengelolaan wakaf diakui dunia, berapa waktu yang lalu diluncurkan waktu pertemuan ananual meeting IMF dan World Bank di Bali. Ini batu loncatan bagi indonesia maju.
Kalau di negara lain bagaimana mengelola wakaf?
Di Saudi Arabia wakaf dikelola untuk properti, karena banyak sekali jemaah haji, umroh. Tanah wakaf dibuat hotel, tower tinggi, pengelolaan keren. Zam-zam Tower dibangun dengan konsep Al Hukr (konsep long list, nazir akan mendapatkan aset wakaf setelah BEP. Sebelum BEP kepemilikan ada di bahWa pihak mendanai bangunan. Singapura negara kecil, mengelola wakaf dengan apartemen. Di Yordania, wakafnya dikelola dengan pertanian. India, mengelola wakafnya melalui Central Zakat Council, negara mengembangkan pinjaman lunak kepada nazir.
Apa masukan Anda setelah mengikuti diskusi secara zoom ini untuk gerakan wakaf Indonesia?
Kita bisa melihat posisi Indonesia di 20 negara, kita sudah maju di bidang perwakafan. Kolega saya dari Malaysia Professor Kameel Mydin Meera mengatakan Indonesia sangat maju di bidang perwakafan, karena kita punya produk wakaf berkelas dunia. Kita tidak boleh berdiam atau lambat menggerkan wakaf. Kita harus terus perbaiki regulasinya. Kalau ada ada yang menghambat dalam koteks kemajuan zaman, UU kita amandemen. Berbagai cara kita dekati.
Di antaranya?
Konsep Al Hukr disetujui oleh dewan syariah nasional untuk difatwakan dalam annual meeting Dewan Syariah Nasional Oktober 2019, tinggal menunggu fatwa MUI. Apabila keluar fatwanya bisa kencang lagi mengelola aset wakaf. Insha Allah, gerakan wakaf di Indonesia ini lebih gemilang. Wakaf ini sejatinya instrumen ekonomi untuk perutmbuhan dan pembangunan infrastruktur dan kemahasalatan umat.