penanya : Helmi Afwan Fahmi
Kota bekasi : Bekasi
Jawabannya :
Sesuai dengan pasal 10 UU no 41 th. 2004 tentang wakaf, disebutkan yarat untuk menjadi nazir wakaf adalah:
- Warga negara Indonesia
 - Beragama Islam
 - Dewasa
 - Amanah
 - Mampu secara jasmani dan rohani
 - Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.