penanya : Helmi Afwan Fahmi
Kota bekasi : Bekasi
Jawabannya :
Sesuai dengan pasal 10 UU no 41 th. 2004 tentang wakaf, disebutkan yarat untuk menjadi nazir wakaf adalah:
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.