penanya : Helmi Afwan Fahmi

Kota bekasi : Bekasi

Jawabannya :

Sesuai dengan pasal 10 UU no 41 th. 2004 tentang wakaf, disebutkan yarat untuk menjadi nazir wakaf adalah:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Dewasa
  4. Amanah
  5. Mampu secara jasmani dan rohani
  6. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *