Hendri Tanjung
Anggota Badan Wakaf Indonesia
Wakaf Produktif adalah wakaf yang diproduktifkan atau diinvestasikan sehingga menghasilkan keuntungan. Keuntungan itulah yang kemudian diberikan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih) sebagai sedekah. Khusus wakaf uang, instrument investasi wakaf uang ini belum digunakan untuk mendukung dan terintegrasi dengan proyek pembangunan pemerintah. Oleh karena itulah diciptakan satu instrument yang bernama Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang bertujuan untuk membuat dunia perwakafan semakin berkembang dengan adanya instrument investasi yang baru pada wakaf uang.
Potensi wakaf uang ini cukup tinggi. Wakil ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) menghitung bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai 77 triliun rupiah pertahun. Itupun belum mencakup potensi wakif luar negeri (diaspora). Tak heran, dalam sambutannya ketika meresmikan Gerakan Wakaf Indonesia 14 september 2020, Wakil Presiden Republik Indonesia mengatakan bahwa BWI hendaknya terus melakukan inovasi dari sisi pengumpulan ataupun pemanfaatan wakaf.
Pemerintah telah menerbitkan Sukuk Negara seri “Sukuk Wakaf” untuk memfasilitasi BWI dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan wakaf uang pada instrumen keuangan yang aman, yaitu Sukuk Negara. Melalui CWLS, wakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen akan dikonsolidasikan dan dioptimalkan untuk membiayai berbagai proyek/kegiatan sosial, yaitu meliputi: Pertama, Pembangunan dan pengembangan asset wakaf seperti madrasah, masjid, klinik kesehatan,pesantren, dan sarana pra-sarana sosial lainnya yang dibiayai dari diskonto sukuk wakaf; Kedua, Pelaksanaan program sosial yang bersifat non fisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya dan dibiayai dari kupon bulanan sukuk wakaf.
Apa itu CWLS?
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah Salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Instrumen CWLS menggabungkan tiga sektor berbeda (pasar modal, sector sosial, dan pemerintah) dan memberikan benchmark product yang memberikan produk wakaf inovatif kedepannya.
Adapun tujuannya adalah untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan investment grade portfolio sembari berpartisipasi dalam berbagai pembangunan ekonomi berbasis social. Sementara itu, setidaknya ada tiga manfaat yang diperoleh melalui CWLS ini, yaitu: pertama, Langkah awal dalam mengintegrasikan sektor keuangan komersial dengan sektor sosial Islam; kedua, Mekanisme investasi yang dapat berkontribusi pada pembangunan sektor wakaf yang komprehensif sebagai sistem keuangan nasional yang sehat; dan ketiga, Salah satu langkah yang efektif bagi pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mengelola dana wakaf.
Hasil CWLS ini dapat digunakan untuk berbagai sektor, diantaranya sektor Pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan sector produktif (pertanian, perkebunan dan lain-lain). CWLS sebagai sebuah instrumen keuangan syariah pertama kali diluncurkan 14 Oktober 2018 dalam acara IMF-World Bank Annual Meeting 2018 di Nusa Dua Bali. CWLS dapat menjadi alternatif investasi yang menarik.
Dalam peluncuran CWLS tersebut, ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh mengatakan bahwa BWI memiliki tugas yang strategis, yaitu mensinergikan lembaga-lembaga keuangan Islam di Indonesia dengan wakaf agar dapat memberikan kontribusi dan kehormatan bagi bangsa. Beliau memberikan permisalan, pekerjaan BWI adalah menjahit potongan-potongan baju sehingga menjadi baju yang dapat menutup aurat. Aurat itu adalah kehormatan. Kehormatan yang dimaksud adalah kehormatan bangsa dan kehormatan ummat. Artinya, wakaf yang potensinya sangat besar ini akan dapat memberikan kehormatan bangsa jika dikelola dan disinergikan dengan Bank-bank Syariah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan lain-lain.
Produk CWLS ini diharapkan akan memperbesar market share keuangan syariah di Indonesia. Perry Warjiyo gubernur Bank Indonesia, dalam sambutannya ketika peluncuran CWLS di Gedung Dhanapala Kementerian keuangan 1 Nopember 2018 mengatakan, salah satu dari 3 hal yang dapat memperbesar market share keuangan syariah adalah dengan diluncurkannya produk baru. Produk yang banyak dan bervariasi akan membuat masyarakat memiliki banyak pilihan untuk menginvestasikan uangnya. Sementara itu, dua hal lain yang dapat memperbesar market share keuangan syariah adalah menggerakkan ekonomi halal dan kampanye ekonomi keuangan syariah ke masyarakat. Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) BI, Dadang Muljawan menyatakan, “Peluncuran Cash Waqaf Linked Sukuk menunjukkan bahwa dengan dukungan governance dan lembaga kunci di dalam sistem perekonomian nasional, mobilisasi dan utilisasi dana sosial tersebut bisa mendapatkan dukungan masyarakat secara luas dan mempercepat pengembangan peran Islamic sosial finance sebagai pilar pendukung kemajuan ekonomi nasional”.
Dasar Hukum
UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf tidak hanya untuk muslim. Non muslimpun dapat berwakaf. Dalam kitab Fathul Wahab, Syeikh Zakaria Al Anshary menulis di halaman 440 yang artinya:
“Rukun wakaf ada empat yaitu harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebajikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,”
UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (3) dijelaskan bahwa Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 menegaskan bahwa Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
Peraturan Menteri Keuangan No. 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang menyebutkan pada Pasal 4, bahwa Setiap pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang SBSN. Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, BI, atau LPS (Pasal 1 ayat 10).
Dasar hukum lain yang digunakan dalam CWLS ini adalah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 – Tentang Wakaf, Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan : No 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Fatwa Dewan syariah Nasional No 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Fatwa No 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Wakalah).
Jenis CWLS
CWLS yang sudah diluncurkan ada 2 jenis, yaitu CWLS private placement dan CWLS private Ritel. Target investor CWLS private placement ini adalah institusi. Nazirnya adalah Badan Wakaf Indonesia. Tenornya adalah 5 tahun dengan minimal order 50 milyar rupiah. Batas maksimalnya tidak ada. Fitur produk CWLS ini adalah nontradable. Adapun produk yang sudah dikeluarkan adalah Sukuk Wakaf seri pertama, SW 001. Hasil investasinya berupa diskon digunakan nazir untuk proyek infrastruktur social, sementara kuponnya untuk program/kegiatan social.
Untuk CWLS private ritel, target investornya adalah individu dan institusi. Nazirnya ditunjuk berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Tenornya adalah 2 tahun dengan minimal order satu juta rupiah. Batas maksimalnya tidak ada. Fitur produk CWLS ini adalah nontradable. Adapun produk yang sudah dikeluarkan adalah Sukuk Wakaf seri pertama, SW 001. Hasil investasinya berupa kupon, digunakan nazir untuk program/kegiatan social.
Stake holder dan Model CWLS
Stake holder yang terlibat dalam CWLS ini setidaknya terdiri dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Nazir Wakaf Produktif dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator, leader dan Nazhir yang mengelola Cash Waqf Linked Sukuk. Kementerian Keuangan sebagai issuer SBSN dan pengelola dana di sektor riil. Bank Indonesia sebagai akselerator dalam mendorong implementasi Cash Waqf Linked Sukuk dan Bank Kustodian. Nazhir Wakaf Produktif sebagai Mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf. Bank Syariah (Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah) sebagai LKS-PWU dan Bank Operasional BWI.
Potensi dan Jumlah CWLS yang sudah terbit
Penerbitan Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk – CWLS) Seri SW001 pada Tanggal 10 Maret 2020 dilakukan dengan Cara Private Placement. Adapun pokok-pokok terms & conditions Sukuk Wakaf seri SW001 yang diterbitkan tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Terms and Conditions Sukuk Wakaf Seri SW001
No. | Deskripsi | SW001 |
1. | Nilai Nominal | Rp50.849.000.000,00 |
2. | Bentuk dan Jenis SBSN | Tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) |
3. | Jenis akad | Wakalah |
4. | Imbal Hasil (Yield) | 6,15% |
5. | Tingkat Imbalan / Kupon | Fixed 5,00% (per tahun) |
6. | Tanggal Terbit | 10 Maret 2020 |
7. | Tanggal Jatuh Tempo | 10 Maret 2025 |
8. | Pembayaran Imbalan Pertama | 10 April 2020 |
9. | Tanggal Pembayaran Imbalan Selanjutnya | Tanggal 10 setiap bulannya |
Sumber: djppr.kemenkeu.go.id
Sedangkan untuk Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR001, kondisinya setelah ditutup pemasarannya tgl 20 nopember 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Terms and Conditions Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR001
No. | Deskripsi | SWR001 |
1. | Nilai Nominal | Rp 14.912.000.000,00 |
2. | Bentuk dan Jenis SBSN | Tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) |
3. | Jenis akad | Wakalah |
4. | Tingkat Imbalan / Kupon | Fixed 5,50% (per tahun) |
5. | Tanggal dipasarkan | 9 Oktober 2020 |
6. | Tanggal ditutup pemasarannya | 20 Nopember 2020 |
7. | Underlying assets | Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN 2020 |
Sumber: djppr.kemenkeu.go.id
Keunggulan CWLS
Adapun beberapa keunggulan CWLS adalah: pertama, Aman, karena CWLS dijamin oleh Negara. Dana akan kembali 100% untuk pewakaf uang sementara, pada saat jatuh tempo SBSN. Kedua, Produktif, karena memberikan imbal hasil yang bisa diperuntukkan bagi mauquf ’alaih, disamping menyediakan fasilitas bagi pewakaf uang. Ketiga, Berkah, karena imbal hasilnya dipergunakan untuk kepentingan public dan sosial. Hasil investasi sukuk wakaf dimanfaatkan untuk pembentukan asset wakaf baru dan pembiayaan berbagai kegiatan sosial. Calon wakif dengan jumlah wakaf uang tertentu dapat mengusulkan proyek/kegiatan sosial yang akan dilakukan/dibiayai. Imbal hasil investasi kompetitif. Keempat, Longlasting, memiliki manfaat tak terputus karena asset wakaf bersifat abadi dan terus dimanfaatkan selamanya.
Peluang CWLS
Penduduk Indonesia yang besar membuat pangsa pasar yang besar pula. Diproyeksikan, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020 ini berjumlah 265 juta jiwa. Diasumsikan, kelas menengahnya mampu berwakaf. Dengan kalkulasi 60 persennya berpenghasilan menengah, maka ada terdapat 159 juta jiwa yang mampu berwakaf. Apalagi ditambah kenyataan bahwa Masyarakat Indonesia merupakan orang yang dermawan, maka semakin memudahkan penghimpunan CWLS.
CWLS sangat berpotensi sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan social welfare. Dana wakaf yang terkumpul melalui CWLS ini bisa bermanfaat untuk pembiayaan pembangunan, dan hasilnya disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Perlu dilakukan sosialisasi yang masif dan terstruktur mengenai wakaf uang dalam hal ini CWLS, sehingga pada gilirannya tidak hanya terciptanya pendalaman pasar keuangan syariah, tetapi juga tersedianya inklusi keuangan bagi kepentingan umat Islam.
Tentu semua berharap WLS ini sukses. Semuanya bergantung kita. Mari kita terus menyosialisasikan CWLS ini dengan semangat gotong royong, semangat membangun negara dan semangat mencari keberkahan. Tentunya dimulai dari diri sendiri.
What Next?
Berdasarkan data perolehan SWR001 yang berhasil mengumpulkan 1041 wakif hanya dengan waktu kurang dari dua bulan, maka prospek SWR001 ke depannya sangat baik. Diharapkan tahun depan, ada tujuh ribu wakif baru untuk SWR 001 ini. Untuk itu, setidaknya ada lima strategi yang dapat dilakukan antara lain: mendorong wakif sebanyak banyaknya dari generasi muda, mensosialisasikan dengan gencar SWR001 ke ASN/TNI/POLRI, memperbanyak jumlah midis, memperbanyak jumlah nazir dan menunjuk duta wakaf SWR001 dari kalangan artis yang riligius.
Pertama, mendorong wakif sebanyak banyaknya dari generasi muda. Dari perolehan SWR001, diketahui bahwa 453 orang wakif ini berusia antara 40 hingga 55 tahun, 277 wakif milenial dan 4 wakif dibawah 20 tahun. Dari data ini, wakif generasi milenial baru 13,18 persen. Hal ini perlu ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan menyelenggarakan Waqf Goes to Campus (WGTC). Badan Wakaf Indonesia sudah mengadakan WGTC ini 7 kali sebelum masa pandemic secara luring, mulai dari Jawa sampai Sumatera. Di masa pandemic ini, BWI mengadakan WGTC secara daring, yang diikuti sebanyak 1958 peserta yang berasal dari 15 kampus negeri dan swasta di Indonesia. Diharapkan dengan terus diselenggarakannya WGTC ini, maka generasi muda dan milenial dapat meningkatkan pengumpulan wakaf di tanah air.
Kedua, mensosialisasikan dengan gencar SWR001 ke ASN/TNI/POLRI. Hal ini disebabkan, wakif SWR001 dari golongan ASN/TNI/POLRI baru mencapai 96 wakif dari total wakif yang ada. Upaya mensosialisasikan SWR001 ini mesti upaya dari kita semua elemen bangsa Indonesia.
Ketiga, memperbanyak jumlah midis (mitra distribusi). Untuk Sukuk Ritel, midisnya ada 31 lembaga keuangan (bank dan non bank) yang besar-besar. Sementara untuk SWR001, midisnya hanya 4 bank syariah. Tentunya, dengan menambah midis baru, diharapkan perolehan SWR001 akan bertambah.
Keempat, memperbanyak jumlah nazir. Sudah diketahui umum, ada masyarakat yang sudah percaya dengan nazir tententu dan sulit membayar wakafnya ke nazir yang lain. Biasanya ini adalah komunitas atau ormas tertentu. Dengan diperbanyaknya nazir, maka diharapkan yang berwakafpun akan semakin banyak.
Kelima, menunjuk duta wakaf SWR001 dari kalangan artis yang riligius. Hal ini sangat diperlukan untuk mempercapat komunikasi wakaf SWR001 ini ke tengah tengah masyarakat. Semoga dengan lima strategi tersebut, perwakafan Indonesia maju dimasa mendatang, sehingga mampu mewujudkan Indonesia bermartabat.
Referensi:
Al-Anshari, Syekh Zakariya, 1997, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Penerbit Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut 1418 H.
Peraturan Menteri Keuangan No. 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 – Tentang Wakaf.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
Suminto (ed), 2015, Sukuk Negara Instrumen Keuangan Berbasis syariah Edisi kedua tahun 2015, diterbitkan atas kerjasama Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR, Kementerian keuangan dengan Asian Development Bank.
Tanjung, Hendri, 2020, Ekonomi dan Keuangan Syariah Isu-isu Kontemporer, Penerbit PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Tanjung, Hendri, Imam Teguh Saptono and Imam Nur Azis, 2020, Contemporary Approach in Productive Awqaf Development. Chapter 6 of ‘Awqaf-Led Islamic Social Finance Innovative Solutions to Modern Applications’. Edited by Billah, Mohd Ma’sum, Routledge UK.
Tanjung, Hendri, Imam Teguh Saptono and Imam Nur Azis, 2020, Awqaf Development in Indonesia. Chapter 15 of ‘Global Islamic Financial Report GIFR 2019’. Edited by Sofiza Azmi, Cambridge Institute of Islamic Finance, UK.
UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.