Ada yang menarik dari acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dilaksanakan di Aryaduta Hotel, 10 Desember 2019.  Hal itu adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BWI dengan Telkomsel terkait dengan Wakaf Poin. 

Apa itu wakaf Poin?  Wakaf Poin adalah wakaf dari poin-poin yang terkumpul oleh Telkomsel yang tidak diambil oleh yang memiliki poin.  Banyak pelanggan telkomsel yang tidak mengambil poinnya, misalnya penulis sendiri.  Jangankan mengambil poin dan menukarkannya, menghitungnya pun sangat jarang, bahkan tidak pernah dan dianggap tidak ada.  Padahal poin dari telkomsel ini ada pada setiap pelanggan.

Telkomsel Poin adalah program loyalitas dari telkomsel buat para pelanggannya (Kartu HALO, simpati, kartu As, dan Loop).  Pelanggan bisa mendapatkan poin berdasarkan jumlah pemakaian (kartu Halo), atau isi ulang (simpati, kartu as dan Loop).  Telkomsel Poin ini dapat ditukarkan dengan beberapa macam manfaat (ditukar dengan belanja barang) atau hadiah hadiah tertentu.

Setiap pelanggan akan mendapatkan telkomsel poin setelah mengisi pulsa (prabayar) atau membayar tagihan (pascabayar) minimal sebesar Rp. 50.000,- dalam sebulan.  Pelanggan telkomsel dibagi kedalam empat status, yaitu: Diamond, Platinum, Gold dan Silver.  Status Diamond diberikan kepada pelanggan yang rata rata penggunaan selama 3 bulan terakhir lebih besar atau sama dengan satu juta rupiah dan telah berlangganan selama minimal 6 bulan.  Status Platinum diberikan kepada pelanggan yang rata rata penggunaan selama 3 bulan terakhir Rp. 300.000,- sd. Rp 999.999,- dan telah berlangganan selama minimal 6 bulan.  Status Gold diberikan kepada pelanggan yang rata rata penggunaan selama 3 bulan terakhir Rp. 100.000,- sd. Rp 299.999,- dan telah berlangganan selama minimal 6 bulan.  Status Silver diberikan kepada pelanggan yang rata rata penggunaan selama 3 bulan terakhir dibawah Rp. 100.000,- dan telah berlangganan selama minimal 6 bulan, atau diatas Rp 1,- dan berlangganan dibawah 6 bulan.

Untuk melihat Poin ini, dapat dibuka lewat my Telkomsel App. Setiap pemakaian Rp 10.000,- dan kelipatan, akan mendapatkan 4x telkomsel poin bagi diamond, 3x bagi platinum, 2x bagi gold dan 1x bagi silver.  Penulis sendiri sudah memiliki 3367 poin dengan status Diamond.  Telkomsel poin ini habis masa berlakunya (expire) pada tanggal 31 Desember pkl 23:59 GMT+7 (Jakarta).  Telkomsel poin yang expire inilah yang kemudian diwakafkan kepada Badan Wakaf Indonesia. 

Apabila dibelanjakan, maka 110 telkomsel poin dapat membeli paket data seharga 22 ribu rupiah.  Artinya, 1 poin bernilai 200 rupiah.  Jika penulis memiliki 3367 poin, jika dirupiahkan akan bernilai sebesar Rp. 673.400,-. 

Jika diklasifikasikan menurut strata ekonomi, maka Penulis termasuk dalam kategori ekonomi kelas menengah.  Di Indonesia saat ini, ada 60 persen penduduk dengan ekonomi kelas menengah.  Jumlah penduduk Indonesia tahun 2019 menurut BPS mencapai 267 juta jiwa.  Perkiraan penduduk muslim sebesar 85%.  Berarti jumlah penduduk muslim diperkirakan sebesar 227 juta jiwa.  60 persennya adalah kelas menengah, berarti 136 juta jiwa.  Jika satu keluarga terdiri dari 5 orang, maka ada 27,2 juta kepala keluarga.  Katakan rata rata poin yang terkumpul 500 ribu, maka akan ada Rp 13,6 Triliun.    Katakan  10 persennya saja tidak mengambil atau menukarkannya sampai akhir tahun, berarti akan ada Rp. 1,36 Triliun yang berhasil dikumpulkan dari wakaf poin ini.  Suatu angka cash wakaf yang luar biasa besarnya. 

Inilah yang disebutkan oleh ketua BWI, Professor Muhammad Nuh dalam laporannya, bahwa BWI terus memikirkan diversifikasi harta wakaf, selain Cash Wakaf Linked Sukuk yang sedang dikumpulkan, wakaf telkomsel poin inilah yang menjadi terobosan. 

Adapun beberapa kegiatan yang selama ini sudah dilakukan oleh BWI, diantaranya adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf.  Hal ini sudah bekerjasama dengan kementerian ATR dan BPN.  Hal lain adalah mengembangkan dan membina nazir.  Beberapa kegiatan sudah dilakukan untuk membina nazir ini, diantaranya, pelatihan akuntansi wakaf, sosialisasi waqf core principles, dan lain lain.  Tidak ketinggalan, milenial juga menjadi garapan BWI dengan menyelenggarakan acara Wakaf Goes to Campus (WGTC).  Dengan WGTC ini, terlihat sekali bahwa generasi milenial atau super milenial sangat antusias dengan wakaf ini.  Harapannya, dalam 5 tahun mendatang, terjadi pertumbuhan harta wakaf, dimana mahasiswa yang sekarang sudah bekerja dan mereka memberi wakafnya. 

Pada kesempatan Rakornas ini pula, wakil Presiden Republik Indonesia, Prof DR, KH. Ma’ruf Amin menegaskan dalam sambutannya bahwa pengembangan usaha syariah, bisnis syariah dan keuangan social (zakat dan wakaf) sudah menjadi kebijakan pemerintah.  Bahkan wapres mengusulkan, yang diajak berwakaf tidak hanya orang Indonesia yang tinggal di Indonesia, tetapi juga orang Indonesia yang tinggal di luar negeri (diaspora).  Mengingat para diaspora adalah orang orang sukses dalam pekerjaannya dan terpelajar, rasanya tidak sulit untuk mengajak mereka untuk berwakaf. 

Sejalan dengan itu, wapres juga mengatakan bahwa Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) akan diperluas menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dengan ketuanya presiden dan ketua hariannya wakil presiden.  Beberapa rencana program untuk meningkatkan aspek ekonomi syariah itu adalah dengan mendirikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Halal.  Riau sudah siap untuk menjadi KEK Halal.  

Khusus untuk perwakafan, wapres menyoroti platform digital dalam pengelolaan wakaf.  Beberapa platform digital dalam pengumpulan wakaf sudah dilakukan melalui crowdfunding.  Ada Ammana fintech, ada kitabisa.com, dan lain-lain.  Banyak platform lain yang digunakan untuk mengumpulkan dana wakaf ini.  Mengakhiri laporannya pada Rakornas bertema “Meningkatkan Pertumbuhan Wakaf Nasional untuk Indonesia sejahtera dan Bermartabat”, ketua BWI mengatakan bahwa orang baik pasti melaksanakan kewajibannya dengan baik.  Zakat adalah kewajiban, maka orang baik pasti membayar zakat.  Tetapi, orang terbaik adalah orang yang melaksanakan ‘beyond kewajiban’, yaitu wakaf.  Sehingga, orang baik pasti berzakat, orang terbaik pasti berwakaf.  Mari kita awali tahun 2020 dengan niat menjadi orang terbaik.  Penulis yakin, pembaca merupakan orang baik sekaligus orang terbaik.  

Penulis : H Hendri Tanjung,Ph. D

Diterbitkan : Majalah pekuang

One thought on “Wakaf POIN”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *