Dewan Pakar Pengurus Pusat MES Periode 1442-1445 H Pusat, Hendri Tanjung mengulas terkait wakaf Indonesia di acara World Islamic Economic and Finance Conference pada Minggu (28/01) di Minhaj University Lahore. Acara ini merupakan acara diskusi para akademisi lintas negara untuk membahas tantangan dan rencana terkait ekonomi syariah dan keuangan di masa mendatang.
Pada kesempatan ini, Hendri sebagai salah satu narasumber menyampaikan perkembangan sistem wakaf di Indonesia yang mengalami kemajuan signifikan. Dibuktikan dengan terbitnya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf yang memberikan landasan hukum bagi sistem wakaf di Indonesia. Selain itu Indonesia juga memiliki potensi wakaf yang besar dengan tersebarnya tanah dan properti wakaf di seluruh Indonesia serta dana wakaf yang mencapai triliunan rupiah.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan terkait tantangan pengelolaan wakaf di Indonesia dibalik kemajuannya. Diantaranya adalah rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazhir yang rendah, dan pemanfaatan teknologi yang belum maksimal. Untuk mengatasi tantangan ini pemerintah telah menginisiasi digitalisasi dan integrasi data wakaf nasional.
Dalam konferensi ini hadir pula beberapa narasumber dari berbagai negara yang menyampaikan perkembangan ekonomi syariah dari berbagai sudut pandang. Ekonomi syariah dewasa ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan ditandai dengan adopsi dan rekognisi sistem ekonomi syariah di seluruh negara. Selain itu pergerakan industri halal juga menunjukkan hasil yang positif.
Penulis : Qonaitah Azmah Syahidah
Editor : Herry Aslam Wahid