Dialog Interaktif Pemantapan Metode Bimbingan Perkawinan
KOTA BOGOR, Kementerian Agama Kota Bogor menggelar Dialog Interaktif tentang pemantapan metode bimbingan perkawinan di Aula HA Nurhusein, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini menghadirkan H. Hendri Tanjung, Ph.D, Direktur Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor sekaligus Pengasuh Sekolah Pranikah Bumi Ta’aruf Al I’tisham Bogor, sebagai keynote speaker dengan tema “Bumi Taaruf: Wadah Pendidikan Anti Fobia Remaja Usia Nikah”.
Sekitar 100 peserta mengikuti dialog ini. Mereka terdiri dari Kepala Kantor, Kasubag TU, para Kepala Seksi, para Penyelenggara, perwakilan BSI Kota Bogor, seluruh Kepala KUA, Kepala MIN, MTsN, MAN 1 dan MAN 2, seluruh Penyuluh dan Penghulu, ASN yang belum menikah, Dharma Wanita Persatuan (DWP), serta DPD Fahmi Ummi.
Acara dibuka dengan prolog MC, lagu Indonesia Raya, pembacaan Alquran dan doa. Kepala Seksi Bimas Islam menyampaikan laporan, dilanjutkan sambutan Kasubag TU. Setelah itu dialog masuk ke sesi panel yang dipandu moderator Dr. Dzul Qarnaen.
Dalam paparannya, Hendri Tanjung memulai dari satu pertanyaan yang tidak nyaman: mengapa pernikahan yang semestinya menenangkan justru ditakuti sebagian generasi muda? Ia menyandingkan dua kenyataan yang tampak bertolak belakang. Pada satu sisi, 27 dari 100 pernikahan berujung cerai, dengan total 1,47 juta kasus. Pada sisi lain, angka pernikahan nasional turun 28,63 persen. Ia membaca keduanya sebagai satu rangkaian. Anak muda menyaksikan keretakan rumah tangga, lalu memilih menjauh. Dari sinilah muncul gamophobia, yaitu ketakutan ekstrem dan irasional terhadap komitmen pernikahan akibat trauma perceraian orang tua dan tekanan ekspektasi sosial.
Hendri juga menyinggung sisi lain yang sering luput dari perbincangan, yakni pernikahan dini. Dalam materinya disebutkan, 44 persen anak perempuan yang dinikahkan pada usia 10 sampai 14 tahun mengalami kekerasan dalam rumah tangga berfrekuensi tinggi, dengan risiko kematian maternal lima kali lipat. Karena itu, menurut paparan tersebut, jalan keluar dari rasa takut tidak boleh berupa dorongan untuk menikah secepat mungkin.

Ia kemudian membedah akar persoalan dengan perumpamaan gunung es. Perceraian dini, mandeknya komunikasi, konflik finansial dan kekerasan hanyalah puncak yang tampak. Di bawah permukaan ada ta’aruf yang dangkal, defisit literasi emosional, tekanan ekonomi dan usia, serta pergaulan bebas. Contoh yang diangkat cukup menohok: sepasang calon yang hanya bertemu dua kali tanpa pendalaman emosional, lalu gagal membangun rumah tangga. Data lapangan dari Cikidang menunjukkan 40 persen kasus nikah dini dipicu kehamilan pranikah.
Untuk memutus rantai itu, Hendri menawarkan pergeseran cara memandang ta’aruf. Ta’aruf yang hanya mengejar legalitas syariat dan menghindari zina dinilainya belum cukup. Ta’aruf yang dikehendaki berfokus pada kualitas interaksi, kesiapan mental dan keselarasan visi, dengan eksplorasi mendalam melalui kuesioner psikologis dan simulasi pemecahan masalah, serta didampingi fasilitator atau konselor. Dari sisi maqashid syariah, perlindungan agama (hifzh al-din) perlu berjalan bersama perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dan akal (hifzh al-‘aql), karena kesehatan mental termasuk bagian dari menjaga pernikahan.
Peserta juga diajak melihat gamophobia dari kacamata fikih Mazhab Syafi’i. Bila memaksakan pernikahan terbukti menimbulkan bahaya bagi diri atau pasangan, hukum menikah bagi orang tersebut dapat bergeser menjadi makruh atau haram, berdasarkan kaidah al-dharar yuzal. Namun jika persoalannya bisa diatasi, hukum asal pernikahan, yakni wajib atau sunnah, tetap berlaku. Solusinya berupa intervensi psikologis dan bimbingan pranikah yang intensif, sejalan dengan kaidah dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih, mencegah kerusakan didahulukan atas meraih kemaslahatan.
Sebagai alat ukur, Hendri memperkenalkan kerangka diagnostik kesiapan menikah yang disusun dari sintesis teori psikologi Blood dan Duvall. Kerangka itu memuat lima dimensi: psikologis dan emosi, spiritual, finansial dan usia, sosial, serta kesiapan memikul peran sebagai suami, istri dan orang tua. Kelimanya dipakai untuk memetakan di mana seseorang sudah kuat dan di mana masih perlu dibenahi sebelum akad.
Hendri menutup paparannya dengan pesan bahwa pernikahan yang tangguh bukan hasil kebetulan, melainkan buah konstruksi yang direncanakan. Pesan ini ia rangkum dalam kalimat penutup materinya: “Jangan bertaruh pada masa depan. Bangun cetak biru pernikahanmu dengan ilmu, kesiapan psikologis, dan bimbingan profesional.”

Dalam sesi panel yang sama, Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor Mahmudi Affan Rangkuti menyampaikan kebijakan program bimbingan perkawinan (Bimwin), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Perwakilan BSI Kota Bogor membahas pembiayaan ekosistem nikah dan peluang integrasi lembaga keuangan syariah. Kedua topik ini melengkapi sudut pandang Hendri: kesiapan emosional dan spiritual memerlukan dukungan kebijakan dan kesiapan ekonomi. disusul dokumentasi.
Di akhir acara, Hendri turut memperkenalkan Sekolah Pranikah Bumi Ta’aruf Al I’tisham yang ia asuh. Program ini berlangsung selama tiga bulan dalam 12 pertemuan, dengan materi yang mencakup meluruskan niat menikah, memilih pasangan menurut syariat, fikih pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi, manajemen konflik, manajemen keuangan keluarga, hingga fikih perceraian dan cara menghindarinya. Kurikulumnya disusun oleh Ustadz Fata Fauzi, Lc, ME dan Ummi Ghazaa. Pendaftaran angkatan kedua dibuka sejak 1 September hingga 8 November 2026, dan kelas perdana dimulai 8 November 2026 di Masjid Al-I’tisham, Budi Agung, Kota Bogor, secara luring maupun daring.
