BOGOR, 16 MEI 2026 – Masjid Al I’tisham Perumahan Budi Agung, Bogor, kembali menyelenggarakan Kajian Rutin Fiqh Muamalah pada Sabtu malam (Malam Ahad). Kajian yang berlangsung selepas ibadah salat Maghrib (pukul 18:20 – 19:00 WIB) ini menghadirkan narasumber utama, Buya H. Hendri Tanjung, Ph.D, yang mengupas tuntas salah satu akad penting dalam sistem pertanian Islam, yaitu Akad Al-Musaqah.Setelah pada dua pekan sebelumnya sukses membedah materi mengenai akad Muzara’ah (kerja sama pengolahan lahan sawah/pangan pokok), pada pertemuan berkala pekan pertama dan keempat ini, jamaah diajak memahami lebih dalam mengenai Al-Musaqah – akad pemeliharaan kebun palawija dan tanaman produktif musiman. Buya Hendri Tanjung, yang juga merupakan praktisi ekonomi syariah nasional, tidak hanya memaparkan teori normatif fikih melainkan juga membagikan implementasi riil akad ini pada institusi keuangan syariah modern.

1. Pengertian dan Karakteristik Akad Al-MusaqahSecara istilah, Buya Hendri Tanjung memaparkan definisi Al-Musaqah berdasarkan pandangan ulama Mazhab Syafi’i. Musaqah merupakan akad pengikatan kerja sama antara pemilik kebun (ashabus syajar) dengan pihak penggarap/petani (pembudidaya) dengan tujuan mengelola, memelihara, dan merawat tanaman yang ada di kebun tersebut dalam kurun waktu tertentu, hingga tanaman tersebut menghasilkan buah atau siap dipanen.Beliau menggarisbawahi perbedaan fundamental antara tiga jenis akad utama pertanian dalam Islam:Al-Muzara’ah: Kerja sama pertanian yang diterapkan pada lahan terbuka (sawah) dengan fokus komoditas makanan pokok atau gandum, di mana modal benih dapat berasal dari penggarap maupun pemilik lahan.Al-Musaqah: Fokus pada pemeliharaan kebun tanaman hortikultura atau palawija (seperti cabai, tomat, kol, terong, mentimun, brokoli, atau buah-buahan) yang memiliki masa panen musiman (di bawah satu tahun).2. Dasar Hukum (Masyru’iyah) Al-MusaqahPraktik bagi hasil kebun ini memiliki landasan hukum yang kuat dari Sunnah Rasulullah SAW. Buya Hendri menyitir sebuah hadis sahih riwayat Imam Muslim dari jalur sahabat Ibnu Umar r.a.:”Bahwasanya Nabi SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar dengan perjanjian bahwa mereka yang memelihara dan mengelolanya, dan sebagai imbalannya mereka berhak mendapatkan sebagian dari hasil panen kebun tersebut, baik berupa buah-buahan maupun tanaman palawija.”Legalitas akad ini diperkuat oleh konsensus (ijma’ sukuti) para sahabat seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab r.a. yang terus menjalankan dan membolehkan sistem bagi hasil perkebunan ini tanpa ada penolakan dari sahabat lainnya.3. Rukun dan Syarat Keabsahan AkadAgar akad Musaqah dinilai sah secara syariat dan mengikat secara hukum, terdapat 4 rukun utama beserta syarat-syarat teknis yang wajib terpenuhi:Pemilik Lahan & Penggarap: Kedua belah pihak harus memiliki kecakapan bertindak hukum (akil baligh dan sehat akal). Status kepemilikan lahan oleh pemilik harus sah dan bebas dari sengketa ahli waris agar tidak memicu konflik di kemudian hari.Objek Akad (Tanaman & Kebun): Mazhab Syafi’i membatasi objek hanya pada kurma dan anggur, sementara Mazhab Hambali memperluasnya ke segala jenis tanaman musiman yang buahnya dapat dikonsumsi (pendapat ini yang paling kontekstual diterapkan di Indonesia). Syarat mutlaknya, jenis tanaman harus jelas dicantumkan di awal kontrak (misal: alpukat miki, cabai, terong) agar penggarap dapat mengukur beban risiko kerja.Sighat (Ijab dan Qabul): Pernyataan komitmen kerja sama yang sebaiknya dituangkan dalam kontrak tertulis dan memuat klausul penyelesaian perselisihan (melalui Pengadilan Agama untuk aspek ekonomi syariah).Hasil Panen & Nisbah Bagi Hasil: Keuntungan riil berupa hasil bumi wajib dibagi berdasarkan proporsi persentase yang disepakati di awal (seperti 50:50, 40:60, atau 30:70), bukan dalam nominal uang pasti.4. Studi Kasus dan Implementasi Riil: Koperasi Syariah BMIMenariknya, Buya Hendri Tanjung membagikan pengalaman empiris beliau dalam mengimplementasikan Akad Musaqah ini pada sektor riil melalui Koperasi Syariah BMI (Benteng Mikro Indonesia). Koperasi ini telah aktif menyalurkan pembiayaan dan membina puluhan petani hortikultura, termasuk petani cabai, terong, dan kol.Beliau menegaskan bahwa karakteristik asli dari bisnis bagi hasil adalah kesiapan menghadapi fluktuasi risiko ekosistem pertanian alami. Sebagai contoh, pada tiga tahun pertama masa pembinaan petani oleh Koperasi Syariah BMI, operasional sempat mengalami kerugian akumulatif mencapai Rp500 juta akibat faktor teknis dan kegagalan panen. Namun, melalui komitmen pembinaan yang konsisten, modernisasi teknologi pertanian, serta penanaman nilai amanah, saat ini sektor pertanian tersebut telah berbalik membukukan keuntungan kompetitif dan mencapai titik impas (break-even point).Buya Hendri juga mengingatkan agar penggarap menjaga transparansi kerja. Penggarap tidak diperkenankan mengalihkan (sub-kontrak) pengerjaan kebun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik modal, karena hal tersebut mencederai asas kepercayaan. “Akad itu harus pahit di awal (jelas hitam di atas putih), agar kita bisa merasakan manis dan ketenangan di akhir,” pungkas beliau menutup kajian.