BOGOR, 23 Agustus 2026
Masjid Al I’tisham menjadi tuan rumah kajian bertajuk “Menikah dan Janji Rezeki: Perspektif Al-Qur’an, Tafsir Syariat, dan Realitas Sosial-Ekonomi” pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kajian yang digelar dalam program Bumi Ta’aruf Al I’tisham ini menghadirkan pakar ekonomi syariah Dr. Hendri Tanjung sebagai pemateri utama, membahas hubungan antara pernikahan dan jaminan rezeki dari sudut pandang Al-Qur’an, tafsir ulama, sekaligus data sosial-ekonomi terkini.
Jaminan Rezeki dalam QS. An-Nur Ayat 32
Dalam paparannya, Hendri Tanjung membuka kajian dengan mengangkat QS. An-Nur ayat 32 yang menegaskan bahwa Allah akan memampukan secara finansial hamba-Nya yang menikah meski dalam kondisi kekurangan. Ia menekankan bahwa ayat tersebut bukan sekadar janji normatif, melainkan landasan syar’i yang seharusnya menumbuhkan keyakinan bagi siapa pun yang hendak menikah.
“Pernikahan bukan sekadar penyatuan emosional, melainkan ketaatan syar’i yang membuka pintu karunia Allah,” demikian salah satu poin yang disampaikan. Ia juga mengingatkan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi alasan bagi orang tua atau wali untuk menunda atau menghalangi pernikahan anaknya, sebab karunia Allah bersifat luas dan mampu menyatukan dua rezeki yang sempit menjadi berlimpah keberkahan.
Meluruskan Mitos Sosial dengan Tafsir Ulama
Hendri Tanjung mengingatkan jamaah untuk membedakan antara mitos sosial yang beredar di media sosial seperti anggapan bahwa menikah adalah “jaminan kekayaan instan 100 persen terbukti” dengan makna sesungguhnya dari teks suci. Dengan mengutip tafsir Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib, ia menjelaskan bahwa ayat rezeki bagi orang menikah bukanlah jaminan mutlak bahwa setiap orang yang menikah pasti menjadi kaya, melainkan penegasan bahwa kemiskinan bukanlah penghalang niat menikah, sebab harta pada dasarnya adalah sesuatu yang berfluktuasi dan kecukupan dari Allah adalah kepastian bagi yang berikhtiar.
Tiga Dimensi Kaya dan Sinergi Rezeki Dua Insan
Merujuk pemikiran Ibnu Arabi dalam Ahkamul Qur’an, Hendri Tanjung memaparkan tiga dimensi “kaya” (ghina) yang perlu dipahami umat: harta (materi) sebagai kecukupan fisik, iffah (moral) sebagai kemampuan menahan diri dari perbuatan haram, dan qana’ah (psikologis) berupa rasa cukup dan bersyukur yang kedudukannya justru lebih tinggi daripada sekadar harta.
Ia turut mengutip pandangan Imam Asy-Syarawi dan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengenai sinergi rezeki dua insan dalam pernikahan. Kekayaan dalam rumah tangga, menurutnya, sering kali merupakan penggabungan dua jatah rezeki individu yang difasilitasi oleh Allah, sehingga pernikahan yang dibangun atas dasar ketakwaan menjadi pintu atau katalis yang membuka aliran rezeki bagi suami maupun istri sekaligus.
Kesulitan Ekonomi: Aturan Manusia, Bukan Syariat
Salah satu poin yang menarik perhatian jamaah adalah pernyataan bahwa “sebaik-baik perempuan adalah yang paling ringan maharnya,” sebagaimana dianjurkan syariat Islam agar pernikahan mudah dilangsungkan. Namun dalam praktiknya, kesulitan ekonomi pra-nikah kerap justru berasal dari aturan budaya, gengsi sosial, dan kalkulasi manusiawi yang rumit bukan dari ajaran agama itu sendiri. Hendri Tanjung menegaskan bahwa agama sejatinya memudahkan, sementara manusialah yang kerap mempersulit proses menuju pernikahan.
Sebagai ilustrasi, ia membagikan kisah nyata Ustadz Hanan Attaki mengenai perjalanan niat, keyakinan (tawakal), dan jalan rezeki mulai dari titik nol tanpa modal finansial, keyakinan bahwa Allah akan memberi rezeki bagi yang menikah dengan niat menjaga kehormatan, hingga terbukanya jalan rezeki pasca-menikah, meski proses tersebut tetap harus disertai keringanan syariat seperti mahar yang mudah dan tidak memberatkan pihak perempuan.
Bahaya Menikah Tanpa Kesiapan
Kajian ini juga menyoroti sisi lain dari persoalan pernikahan, yakni risiko yang muncul ketika seseorang menikah tanpa kesiapan emosional maupun ekonomi. Hendri Tanjung mengutip data dari NU Online bahwa memaksakan pernikahan tanpa fondasi ikhtiar yang rasional justru berisiko tinggi berujung pada persoalan di pengadilan agama.
Ia memaparkan data akademik dari STAI Nida El-Adabi (2022) yang menunjukkan pola umum di balik kasus perceraian: berawal dari pernikahan yang kurang persiapan, berlanjut pada tekanan finansial dan konflik rumah tangga, hingga berujung pada putusan cerai di pengadilan agama yang pada akhirnya meruntuhkan struktur ekonomi keluarga.
Sebagai gambaran realitas di lapangan, ia menyampaikan data lima kabupaten dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2025, yaitu Kabupaten Bandung (7.974 kasus), Kabupaten Indramayu (7.894 kasus), Kabupaten Cirebon (6.833 kasus), Kabupaten Bogor (6.556 kasus), dan Kabupaten Garut (6.288 kasus). Menurutnya, dampak ekonomi pasca-perceraian turut dirasakan luas, mulai dari hilangnya penyangga ekonomi keluarga, beban tunggal ibu sebagai orang tua tunggal, hingga penurunan kualitas hidup anak akibat menjadi korban dari situasi tersebut.


Keterpaksaan Ekonomi dan Formula Keberkahan Keluarga
Hendri Tanjung turut mengulas temuan kritis dari studi pengadilan agama, di mana keterdesakan ekonomi kerap kali memaksa seseorang — khususnya orang tua tunggal — mengambil pilihan yang buntu, terjerumus ke dalam pekerjaan yang tidak sesuai syariat semata demi bertahan hidup. Ia menyebut paradoks ini sebagai konsekuensi dari niat awal menikah yang mengabaikan prinsip iffah dan kurangnya persiapan ikhtiar.
Sebagai penutup materi, ia menawarkan sebuah “formula keberkahan keluarga” yang merangkum keseluruhan pesan kajian: keberkahan rezeki dalam rumah tangga lahir dari perpaduan antara kesiapan materi dan mental, niat menjaga kehormatan diri (iffah), serta syariat yang memudahkan proses pernikahan. “Rezeki dalam pernikahan bukanlah sihir instan. Ia adalah hasil dari ikhtiar manusia (persiapan), kemurnian niat, dan kepatuhan pada aturan yang memudahkan, yang kemudian dihidupkan oleh karunia Allah,” tegasnya.
Empat Prinsip Membangun Fondasi Pernikahan
Di akhir sesi, Hendri Tanjung membagikan empat prinsip praktis yang dapat dijadikan pegangan bagi jamaah yang tengah mempersiapkan pernikahan: pertama, meluruskan niat agar pernikahan ditujukan untuk beribadah dan menjaga kehormatan diri, bukan sekadar mengejar status; kedua, menyederhanakan proses dengan membuang gengsi budaya dan menghindari mahar yang justru menjadi beban utang; ketiga, menyiapkan kapasitas diri dengan mematangkan kecerdasan emosional selain memiliki cetak biru ekonomi yang jelas; dan keempat, meluaskan definisi kaya dengan meneladani Rasulullah SAW bahwa kekayaan yang sesungguhnya terletak pada rasa cukup, bukan semata-mata pada jumlah harta.
Antusiasme Jamaah Bumi Ta’aruf Al I’tisham
Kajian yang berlangsung di Masjid Al I’tisham ini disambut antusias oleh peserta program Bumi Ta’aruf, yang mayoritas tengah mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan. Materi yang disampaikan Dr. Hendri Tanjung dinilai memberi perspektif baru bahwa pernikahan dan rezeki tidak dapat dipisahkan dari kesungguhan niat, kesiapan diri, serta kepatuhan terhadap tuntunan syariat yang sejatinya memudahkan, bukan memberatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *