Satu-satunya cara mengembangkan wakaf itu dengan memproduktifkannya.
HENDRI TANJUNG, Anggota Badan Wakaf Indonesia dan Wakil Direktur Pascasarjana UIKA Bogor
Gerakan Wakaf Indonesia diinisiasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan diresmikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada Senin, 14 September 2020. Wapres mengatakan, gerakan wakaf ini sudah sesuai dengan harapannya, yakni BWI terus melakukan inovasi dari sisi pengumpulan ataupun pemanfaatan wakaf.
Tujuannya agar wakaf mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan produktivitas, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gerakin yang merupakan gerakan membangkitkan kesadaran berwakaf diluncurkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia dengan tema ‘Kebangkitan wakaf produktif menuju Indonesia emas 2045’.
Rakornas ini dibuka Menteri Agama Fachrul Razi dan dihadiri lebih kurang 800 peserta yang terdiri atas pengurus BWI pusat, BWI perwakilan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan di dunia perwakafan.
Rakornas tahun 2020 yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut lebih besar dua kali lipat daripada rakornas yang diselenggarakan pada 2019 dari sisi jumlah peserta. Menag menegaskan, wakaf tidak akan pernah lenyap sampai kapan pun. Artinya, satu-satunya cara adalah mengembangkan wakaf itu dengan memproduktifkannya.
Kalisa Dan Akbari
Gerakan Wakaf Indonesia terdiri atas dua gerakan yaitu Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa) dan Wakaf Membangun Negeri (Akbari). Kalisa dibuat dengan tujuan membantu korban Covid-19 dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Ada tiga program Kalisa, yaitu “lanjutkan hidup mereka, ventilator untuk RS daerah, dan peduli ulama”.
Lanjutkan hidup mereka adalah program wakaf uang yang hasil wakafnya ditujukan guna membantu orang tua mahasiswa yang terdampak ekonominya akibat Covid-19.
Ventilator RS daerah adalah program wakaf uang yang hasilnya akan dibelikan ventilator untuk diberikan ke seluruh RS daerah di seluruh Indonesia.
Program peduli ulama adalah program wakaf uang yang hasilnya akan diberikan kepada ulama/mubalig yang tidak punya penghasilan tetap/bulanan yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19 ini.
Akbari dibuat dengan tujuan membangun infrastruktur di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Akbari ini merupakan perpaduan wakaf uang dengan wakaf harta tidak bergerak.
Bedanya dengan Kalisa, kalau Kalisa untuk sosial kemasyarakatan, Akbari untuk hal yang produktif. Dengan Akbari ini, sudah berdiri Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Serang.
Ketua BWI Mohammad Nuh mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah sinergi antarnazir. Nazir-nazir harus berpikir kita, bukan kami. Dengan terma ‘kita’, akan tercipta kolaborasi, proyek-proyek besar lebih mudah terwujud. Dengan ‘kita’, akan banyak berdiri rumah sakit-rumah sakit mata lainnya di Indonesia. Inilah the power of we.
Baik untuk Kalisa maupun Akbari, ada dua model wakaf uang yang diterapkan. Pertama, wakaf uang selamanya dengan nominal minimal Rp 10 ribu dan wakaf uang sementara dengan nominal minimal Rp 1 juta dengan tenor minimal satu tahun.
Wakaf uang
Wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh Dewan Syariah Nasional MUI pada 2012. Fatwa tersebut berisi lima poin penting.
Pertama, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Sedangkan keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Dan kelima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Di Bangladesh, wakaf uang mulai dikenal pada 1998. MA Mannan, orang yang pertama kali mengenalkannya melalui Social Islamic Bank Limited (SIBL). SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf uang yang pertama dalam sejarah perbankan.
Wakif mendepositokan uangnya ke rekening wakaf uang. Lalu, bank mengelola uang yang didepositokan tersebut atas nama wakif. Hasil pengelolaan tersebut akan diberikan kepada mauquf alaih. Tidak heran kalau SIBL juga memiliki rumah sakit yang dikelola dari hasil wakaf uangnya.
Di Turki, wakaf uang mulai dikenal abad ke-15 Masehi. Sejak 400 tahun yang lalu, praktik wakaf uang ini telah menjadi tren di masyarakat. Pengadilan Ottoman telah menyetujui praktik wakaf uang pada abad ke-15.
Jenis wakaf ini kemudian menjadi sangat populer pada abad ke-16 di seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari Kerajaan Ottoman, Turki. Pada zaman Ottoman, wakaf uang ini dipraktikkan hampir 300 tahun, dimulai dari 1555-1823 Masehi.
Lebih dari 20 persen wakaf uang di Kota Bursa, selatan Istanbul, telah bertahan lebih dari seratus tahun. Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen wakaf uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan (akumulasi) modal.
Pada bulan Safar, 1513 M, Elhac Sulaymen mewakafkan 70 ribu dirham perak. Sebesar 40 ribu dirham digunakan untuk membangun sekolah, dan 30 ribu dirham lagi digunakan untuk pembiayaan murabahah.
Hasil investasi murabahah ini digunakan untuk membayar gaji guru sebesar tiga dirham per hari, asisten satu dirham, qari pembaca Alquran satu dirham, dan nazir pengelola wakaf dua dirham setiap harinya.
Di dunia, wakaf uang pertama sekali dikenalkan Imam Al Zuhri (wafat 124 H). Beliau mengatakan, mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih.
Dengan semangat ini, wakaf sejatinya adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi. Karena itu, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia.
Dalam peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, diatur lagi tentang wakaf uang agar lebih memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi ekonomi mulai Pasal 5 sampai Pasal 19.
Dalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa nazir wajib membedakan pengelolaan antara wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan wakaf uang untuk waktu selamanya. Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu contohnya cash waqf linked sukuk, Kalisa, dan Akbari.
Wakil Presiden mengatakan, siapa pun dapat berwakaf uang. Dengan potensi jumlah Muslim sebanyak 230 juta jiwa dan asumsinya ada 200 juta jiwa yang mampu berwakaf Rp 10 ribu per bulan, akan terkumpul Rp 2 triliun per bulan atau Rp 24 triliun per tahun.
Belum lagi ditambah diaspora yang berada di luar negeri. Tentunya ini semua hitungan di atas kertas. Potensi akan tetap potensi jika kita semua tidak berwakaf. Marilah berwakaf menuju Indonesia yang bermartabat, Indonesia emas yang dicita-citakan.
Sumber : https://www.republika.id/posts/10242/gerakan-wakaf-indonesia