Oktober adalah bulan sakti, khususnya 1 Oktober yang disebut dengan Hari Kesaktian Pancasila. Pasalnya, Gerakan September Tiga Puluh Partai Komunis Indonesia (Gestapu PKI) 1965 berhasil ditumpas. Dalam waktu cepat, gestapu dilumpuhkan, dan gembong-gembong PKI ditangkap. Monumen Pancasila sakti dengan patung 7 pahlawan revolusi adalah tempat memperingati hari kesaktian Pancasila setiap tahun.  Monumen ini terletak di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.   

Bung Karno mengatakan di depan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 juni 1945 bahwa intisari dari Pancasila adalah Gotong royong. Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, mendapat penghormatan yang sangat besar di Amerika. Dalam pidatonya tahun 1956 di Amerika, presiden Soekarno mengatakan bahwa Pancasila itu terdiri dari: Believe in God, Nasionalism, Humanity, Democracy, and social justice. Setelah pidatonya, semua anggota kongres berdiri dan bertepuk tangan dengan riuh. 

Syariah dan Pancasila

Ekonomi syariah diartikan sebagai ekonomi yang diatur menurut syariah Islam. Secara falsafah (epistemologi, ontologi dan aksiologi), ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional.  Epistemology ekonomi syariah, sumber utamanya Al-qur’an dan hadits. Justifikasinya jelas.  Metodologinya jelas. Sehingga, ekonomi syariah merupakan ’pendekatan baru bagi ilmu ekonomi. 

Ontologi ekonomi syariah berisikan pemahaman Islam terhadap realitas ekonomi. Hal ini mencakup konsep-konsep dasar dari ekonomi syariah. Sehingga ekonomi syariah merupakan ’perspektif baru’ bagi ilmu ekonomi. Sementara aksiologi melihat bias nilai dalam ekonomi dan memasukkan etika Islam dalam ekonomi. Sehingga, ekonomi syariah merupakan ’orientasi nilai baru’ dalam ilmu ekonomi. Jika dirangkum, maka ekonomi syariah merupakan pendekatan baru, perspektif baru dan orientasi nilai baru dalam ilmu ekonomi.

Ada 5 tujuan syariah (maqashid syariah) yang ingin dicapai menurut Imam Syatibi, yaitu: memelihara agama (hifzud din), memelihara jiwa (hifzun nafs), memelihara akal (hifzul ’aql), memelihara keturunan (hifzun nasl), dan memelihara harta (hifzul maal).  Jika dikorelasikan dengan Pancasila, maka Adiwarman Karim mengatakan bahwa Pancasila adalah ’maqasid syariah’ tafsiran Indonesia.  Dalam Pancasila, Pertama, Hifzud din dimaknai dengan ’Ketuhanan yang Maha Esa’. Kedua, Hifzun nafs, dimaknai dengan ’Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Ketiga, Hifzun nasl, melindungi keutuhan keluarga besar, dimaknai dengan ’Persatuan Indonesia’. Keempat, Hifzl ’aql dimaknai dengan ’Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’.  Kelima, Hifzul maal dimaknai dengan ’Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Tafsir Ekonomi Syariah

Dari korelasi yang sangat kuat antara Pancasila dengan maqasid syariah diatas, maka dapat dijabarkan 5 tafsir ekonomi syariah yang menurut hemat penulis merupakan Ekonomi Pancasila, yaitu: ekonomi tauhid, ekonomi kemanusiaan, ekonomi persatuan, demokrasi ekonomi dan Ekonomi Keadilan.

Ekonomi Tauhid sebagai tafsir sila pertama, bermakna bahwa ekonomi ini harus dijalankan sesuai apa maunya Allah, bukan apa maunya manusia. Cara-cara mendapatkan sumberdaya dalam ekonomipun harus sesuai dengan perintah Allah. Cara-cara mempergunakan sumberdaya itupun harus tidak bertentangan dengan perintah Allah. Oleh karena itu, sumber hukum utama untuk ekonomi syariah adalah Al-Qur’an dan Al-hadits. Sila pertama ini diambil dari inti Qs Al-Ikhlas, 112 ayat pertama yang artinya: ”Katakanlah Dia lah Allah, yang Maha Esa”.

Ekonomi Kemanusiaan sebagai tafsir sila ke-2, adalah ekonomi yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan manusia.  Ekonomi yang dijalankan dengan adab dan etika. Ekonomi yang sehat. Ekonomi yang tidak serakah.  Ekonomi yang ditegakkan dengan keadilan. Sila kedua ini diambil dari intisari Qs An Nisa, 4 ayat 135 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman. Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu-bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran, Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan”.

Ekonomi persatuan sebagai tafsir sila ke-3, digerakkan atas dasar kebersamaan, bukan egoisme. Ekonomi yang memotivasi terjadinya kerjasama, bukan perpecahan.  Persatuan ini merupakan perintah Allah dalam Qs Ali Imran, 3 ayat 103 yang artinya : ’Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai….’ Persatuan ini juga unik, karena dari berbagai suku, direkatkan ke dalam persatuan Indonesia. Sila ketiga ini diambil dari intisari Qs Al Hujurat, 49 ayat 13 yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti”.

Demokrasi ekonomi sebagai tafsir sila ke-4 adalah ekonomi yang dirasakan oleh rakyat banyak. Demokrasi ekonomi itu adalah dipindahkannya kekuasaan untuk mengambil keputusan dari pemilik modal ke masyarakat.  Sehingga, demokrasi ekonomi adalah anti kapitalisme. Tingkat penyelenggaraan demokrasi ekonomi itu ada dua, yaitu (1) tingkat kepemilikan dan akumulasi kekayaan yang meliputi : akses thd tanah, akses thd rumah, akses thd pendidikan dan kesehatan, akses thd produk perbankan bagi kaum miskin, biaya pembentukan badan usaha, dan distribusi perolehan sumberdaya, dan (2) tingkat perusahaan yang meliputi koperasi dan BUMN, BUMD, maupun BUMDes. Sila keempat ini diambil dari intisari Qs As-Syuro,42 ayat 38 yang artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Rabb-Nya, dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”.

Ekonomi Keadilan sebagai tafsir sila ke-5, adalah ekonomi yang dilaksanakan dengan prinsip keadilan, seperti keadilan antara individu dan masyarakat. Tidak ada konsentrasi kekayaan yang sangat dahsyat di segelintir orang, sebagaimana firman Allah dalam Qs al Hasyr, 59 ayat 7 yang artinya: “….Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang orang kaya saja diantara kamu…”.  Inilah urgensi zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF).  Zakat merupakan instrument wajib untuk melakukan redistribusi kekayaan dari mereka yang berpunya (the have) kepada mereka yang tidak punya (the have not). Infaq, sedekah dan wakaf merupakan instrument sunnah yang pahalanya luar biasa.  Wakaf misalnya, yang disebut sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir sepanjang waktu. Bahkan, wakaflah instrument genuine ekonomi syariah yang dikembangkan barat dengan nama Endowment Fund. Sila kelima ini diambil dari intisari Qs An Nahl, 16 ayat 90 yang sering dibacakan khotib jum’at di akhir khutbahnya yang artinya: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pengajaran”.

Melihat dari 5 tafsir ekonomi syariah diatas, maka Mohammad Hatta, Proklamator Republik Indonesia dan sekaligus pencetus ekonomi bangsa, mengatakan dalam pidatonya tentang arah ekonomi Indonesia. Di depan Konferensi Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Pebruari 1946, Wakil Presiden mengatakan :

Menurut arahnya, dasar perekonomian di masa datang akan semakin jauh dari pada dasar individualisme, dan semakin dekat kepada kolektivisme, yaitu sama sejahtera. Memang kolectivismelah yang sesuai dengan cita-cita hidup Indonesia. Sudah dari dulu kala masyarakat Indonesia-seperti juga dengan masyarakat Asia lainnya- berdasar kepada colectivisme itu, terkenal sebagai dasar tolong-menolong (gotong royong).

Dari pidato Bung Karno dan Bung Hatta diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Ekonomi Pancasila adalah Ekonomi syariah tafsiran Indonesia. Oleh karena itu, jangan pertentangkan antara Syariah dan Pancasila. Setuju? 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *