MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sanjoyo pada tanggal 15 maret 2018 menyatakan akan mensinergikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Bank Wakaf Mikro (BWM). Alasannya karena sama sama menyasar masyarakat desa. Berikut pernyataannya yang dikutip oleh kompas.com, “Seperti kita ketahui, pembiayaan BUMDes menggunakan dana desa untuk memberi manfaat sebesar besarnya bagi warga desa.  Sedangkan mayoritas pesantren yang menjadi tempat bank wakaf mikro juga berada di pedesaan.”  Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa BWM atau yang biasa disebut LKMS (lembaga Keuangan Mikro Syariah) mirip dengan grameen bank.

Pernyataan menteri ini mengingatkan penulis pada peristiwa tiga tahun lalu ketika diundang sebagai pembicara seminar dengan tema Badan Usaha Milik Desa di aula kantor Bupati Karawang. Saat itu penulis membawakan makalah berjudul “Ekonomi Syariah sebagai solusi Ekonomi ummat di desa.” Dalam seminar tersebut Bupati Karawang memberi sambutan yang intinya adalah BUMDes dibentuk agar ekonomi masyarakat desa tumbuh.

Dalam makalah itu, penulis berargumen di bagian pendahuluan bahwa ada sekitar 74.000 desa seluruh Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Kalau ekonomi desa hidup, maka angka urbanisasi dapat ditekan. Jika angka urbanisasi dapat ditekan, maka kepadatan penduduk kota dapat dikurangi. Jika kepadatan penduduk kota dapat dikurangi, maka hidup di kota semakin nyaman, kemacetan akan berkurang, dan tentunya kenyamanan hidup di kota akan terjaga. Dan yang terpenting, kemiskinan perkotaan akan dapat dihapuskan. Kalau ekonomi desa hidup, orang pintar tidak akan berkumpul di kota. Para sarjana akan kembali ke desa, karena desa menjanjikan kehidupan yang sukses dan mapan. Penduduk desa tidak akan berkurang, akan tetapi bertambah atau minimal konstan. Dan yang terpenting, kemiskinan pedesaan akan dapat dikurangi. Sehingga dapat dikatakan kalau ekonomi desa hidup, maka kemiskinan, baik perkotaan dan pedesaan dapat dientaskan. Oleh karena pentingnya memajukan ekonomi desa, maka pemerintah berpikir untuk dapat menciptakan sedikitnya 5000 BUMDes.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa pasal 1 ayat 6 mengatakan, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Selanjutnya, dalam Peraturan menteri desa, PDTT Nomor  4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 1 ayat 2, BUMDes adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Jadi, Jelaslah bahwa BUMDes menyasar masyarakat desa.

Bagaimana dengan BWM?  CNN Indonesia pada tanggal 25 November 2017 menulis : “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan merek Bank Wakaf Mikro untuk mempermudah akses keuangan masyarakat di tingkat bawah.” Sebagaimana kita ketahui, masyarakat tingkat bawah pada umumnya adalah masyarakat desa. Jadi, alasan Menteri Desa PDTT untuk mensinergikan BUMDes dan BWM dapat diterima.

Namun, terdapat kendala yang serius dalam mensinergikannya.  BWM mendapat modal awal Rp4 miliar, Rp3 miliar didepositokan dimana hasilnya untuk biaya operasional BWM, dan yang Rp1 miliar disalurkan ke masyarakat dengan jumlah awal pinjaman sebesar 1 juta rupiah. Sementara itu, BUMDes mendapat dana Rp800 juta hingga Rp900 juta setiap tahunnya. Sehingga untuk mencapai Rp4 miliar dibutuhkan waktu 3 hingga 4 tahun. Melihat kendala ini, tampaknya sinergi antara BUMDes dan BWM sulit untuk diwujudkan.

Menurut Penulis, kenapa BUMDes harus mencontoh BWM dalam hal perolehan modal? Bukankah BUMDes Bangun Jaya kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), yang terpilih sebagai BUMDes terbaik Indonesia tahun 2010, dan menjadi percontohan nasional, hanya bermodalkan Rp500 juta rupiah? Yang harus digarisbawahi, usahanya adalah simpan pinjam.

Jadi, salah satu yang dapat dilakukan adalah membentuk BUMDes dengan usaha simpan pinjam. Masyarakat desa, tidak perlu diajari berusaha. Mereka sudah tahu apa yang akan mereka kerjakan, hanya saja, mereka kurang modal. Setidaknya itulah pelajaran yang dapat diambil dari pengalaman penulis sebagai pengawas syariah di Koperasi Simpan Pinjam Syariah ‘Benteng Mikro Indonesia’ (BMI). Jadi, yang harus kita upayakan adalah memberi mereka modal untuk usaha.

BERDAYAKAN ORANG MISKIN

Upaya untuk memberikan akses berusaha melalui peminjaman modal usaha ini, merupakan praktik dari Alqur’an surat Al Maun ayat 1-3 yang artinya: “Tahukah engkau orang yang mendustakan agama? Dialah orang-orang yang tidak memperdulikan anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin”. Tafsir dari pada “tidak memberi makan orang miskin” itu maksudnya adalah tidak memberikan akses agar orang miskin bisa mencari nafkah yang dengan nafkah itu dia makan. Artinya, kita harus memberikan akses modal agar mereka mandiri, bukan memberi makan orang miskin setiap hari yang kemudian memunculkan ketergantungan orang miskin pada orang kaya.

Hanya saja, titik kritis keberhasilan BUMDes dengan usaha simpan pinjam ini terletak pada manajemen operasionalnya. Kita tidak ingin modal yang dikucurkan habis dalam waktu singkat. Dan itu terletak pada kempetensi SDM pengelola BUMDes tersebut.

Untuk tahap awal, BUMDes ini perlu dikawal manajemen operasionalnya setidak tidaknya oleh LKMS yang sudah berpengalaman dan terbukti sukses. Setelah dianggap mampu dan bisa dilepas, maka LKMS tersebut bisa keluar dari BUMDes dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan BUMDes tersebut kepada pengurus yang sudah kompeten.

Sebagai Solusi Dalam menerapkan sistem ekonomi yang kaffah, maka pelaksanaan BUMDes pun harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, diantaranya: Mengganti system bunga dengan bagi hasil. Oleh karena itu, bentuk usaha yang tepat adalah usaha bersama (koperasi). Karena, di koperasi, sistem yang diterapkan adalah bagi hasil. Ini bisa dilihat dari sisa hasil usaha yang dibagikan kepada seluruh anggota koperasi. Menerapkan akad-akad syariah, seperti murabahah, untuk sistem jual beli, atau musyarakah/mudorobah untuk usaha patungan. Menghindari meminta jaminan (agunan) atas pinjaman. Agunan seperti yang disebutkan dalam Surat Al-Baqarah 283, hanya diterapkan pada kondisi tidak saling mempercayai. Kalau sudah saling percaya, maka jaminan (agunan) bisa ditiadakan.

Menurut hemat penulis, sudah saatnya kita memberikan kepercayaan kepada masyarakat desa, sehingga mereka yang tidak punya modal, dapat berusaha, dan pada akhirnya dapat memenuhi tujuan BUMDes didirikan. Contohnya sudah ada. Kopsyah BMI yang merupakan koperasi syariah terbesar di Banten saat ini, dengan jumlah anggota 132.940 orang, melayani 483 desa dan asset Rp424 miliar rupiah, mempraktikkan pembiayaan sampai dengan Rp50 juta rupiah tanpa agunan. Angka macetnya berapa? Per Februari 2018 hanya 0,4 persen.

Bank Wakaf Mikro (BWM) bukan lembaga wakaf, tetapi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Sebagai LKMS yang baru terbentuk, BWM juga perlu dikawal oleh LKMS yang sudah terbukti sukses. Jika tidak, penulis khawatir BWM hanya akan menjadi kenangan. Semoga kekhawatiran penulis tidak terjadi.

Penulis adalah Ketua Pengawas Syariah Koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) dan Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *