( Pesantren Al I’tisham – Buya H Hendri Tanjung,Ph.D)

Infaq adalah salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan penggunaan harta. Lebih dari sekadar sedekah, infaq memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi yang mendalam. Artikel ini akan mengulas pengertian infaq, kaitannya dengan keimanan, siapa saja yang berhak menerima, apa yang harus diinfaqkan, hingga hikmah serta etika dalam berinfaq.

Pengertian Infaq: Mengeluarkan Harta untuk Kebutuhan dan Kebaikan

Secara etimologi, kata “infaq” berasal dari bahasa Arab anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Dalam terminologi syariat, infaq didefinisikan sebagai tindakan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Al-Jurjani dalam kitabnya Al-Ta’rifat mendefinisikan infaq sebagai sharf al-maal ila al-haajah, yaitu penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan. Dari sini jelas bahwa infaq bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang mengalokasikan harta untuk hal-hal yang bermanfaat dan sesuai syariat.

Infaq dan Fondasi Keimanan

Infaq memiliki kaitan erat dengan keimanan seseorang. Dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 1-3, infaq dikaitkan dengan iman kepada yang gaib. Ini menunjukkan bahwa tindakan berinfaq didasari oleh keyakinan akan adanya balasan dari Allah SWT, meskipun tidak terlihat secara langsung di dunia.

Siapa Penerima Infaq? Prioritas Menurut Al-Qur’an

Al-Qur’an secara spesifik menyebutkan siapa saja yang berhak menerima infaq, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 215. Prioritas penerima infaq meliputi:

  1. Orang tua
  2. Kaum kerabat (sanak saudara)
  3. Anak-anak yatim
  4. Orang miskin
  5. Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal)

Urutan ini menunjukkan pentingnya memulai pemberian dari lingkungan terdekat sebelum meluas ke masyarakat yang lebih jauh.

Apa yang Harus Diinfaqkan? Prinsip Kelebihan dan Keseimbangan

Mengenai apa yang harus diinfaqkan, Islam memberikan panduan yang jelas. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, disebutkan bahwa yang diinfaqkan adalah kelebihan dari keperluan seseorang. Ini berarti setelah kebutuhan dasar terpenuhi, sisa harta dapat diinfaqkan. Selain itu, Surah Al-Furqan ayat 67 mengingatkan agar seseorang tidak berlebih-lebihan (boros) namun juga tidak kikir dalam berinfaq. Prinsip ini menekankan keseimbangan dan moderasi dalam setiap pengeluaran harta.

Matematika Infaq: Balasan Berlipat Ganda

Islam mengajarkan bahwa infaq bukanlah pengurangan harta, melainkan investasi yang akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Surah Al-Baqarah ayat 261 menjelaskan bahwa balasan infaq dapat dilipatgandakan hingga 700 kali lipat, bahkan lebih. Ini menunjukkan betapa besarnya ganjaran yang menanti bagi mereka yang ikhlas berinfaq.

Hikmah Infaq: Manfaat Multidimensi

Infaq memberikan hikmah dan manfaat yang besar, tidak hanya bagi pemberi dan penerima, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Bagi Orang yang Berinfaq

  •  Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan.
  •  Dapat membersihkan diri dan harta dari sifat kikir dan kecintaan berlebihan pada dunia.
  •  Memberikan motivasi untuk bekerja keras agar dapat lebih banyak berbagi dan memberi manfaat.
  • Akan memperoleh pahala yang besar di sisi Allah.

Bagi Orang yang Menerima Infaq

  • Dapat merasakan dan menikmati sebagian harta yang dimiliki oleh orang lain, mengurangi kesenjangan.
  • Menghilangkan perasaan hasud, iri, dan dengki terhadap orang-orang yang berpunya.
  • Meringankan beban hidup dan kesulitan yang sedang ditanggungnya.
  • Dapat tertolong dari kesulitannya.

Bagi Masyarakat

  • Dapat menolong orang yang lemah dan susah.
  • Jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin dapat diperkecil, mendorong keadilan sosial.
  • Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Etika dalam Berinfaq: Ketenangan Hati dan Keikhlasan

Dalam berinfaq, ada beberapa etika penting yang harus diperhatikan:

Boleh dengan Cara Sembunyi-sembunyi atau Terang-terangan: Allah SWT membolehkan infaq dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, sebagaimana disebutkan dalam Surah Fathir ayat 29. Keduanya memiliki keutamaan tergantung pada niat dan konteksnya.

Yang Tidak Boleh Dilakukan: Surah Al-Baqarah ayat 268 secara tegas melarang dua hal yang dapat merusak pahala infaq: mengungkit-ungkit infaq yang telah diberikan, dan menyakiti perasaan orang yang menerima infaq. Keikhlasan adalah kunci utama.

Rukun Infaq: Syarat Sahnya Pemberian

Agar infaq sah dan diterima, ada beberapa rukun yang harus terpenuhi:

1.  Orang yang berinfaq: Haruslah orang yang memiliki harta dan berhak membelanjakannya (tidak dalam keadaan di bawah paksaan atau tidak sah secara hukum).

2.  Orang yang menerima infaq: Hendaklah berhak memilikinya, yaitu orang yang memang berhak menerima sesuai syariat atau peruntukan infaq.

3.  Ijab Qabul: Adanya serah terima, meskipun tidak harus verbal, tetapi adanya kerelaan dari pemberi dan penerima.

4.  Barang yang diinfaqkan:* Haruslah sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh penerima.

Membiasakan Diri Berinfaq

Allah SWT menganjurkan hamba-Nya untuk senantiasa membiasakan diri berinfaq, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali Imran ayat 134. Menjadikan infaq sebagai kebiasaan merupakan tanda keimanan dan kepedulian sosial yang tinggi.

Wallahu A’lam bis Showab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *