Wakaf telah menjadi instrumen penting dalam peradaban Islam selama berabad-abad, dan salah satu contoh implementasi terbaiknya dapat dilihat pada masa Kesultanan Utsmaniyyah di Turki. Berdasarkan pemaparan H. Hendri Tanjung, Ph.D., Seorang Pakar Wakaf, penulis dan Ketua Departemen Wakaf Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, praktik wakaf di Turki, khususnya yang dirintis oleh Sultan Muhammad Al-Fatih, merupakan model pengelolaan aset umat yang produktif dan visioner.

Sosok di Balik Kebangkitan Wakaf: Sultan Muhammad Al-Fatih

Sultan Muhammad II, yang lebih dikenal dengan gelar Al-Fatih (Sang Penakluk), adalah tokoh sentral di balik keberhasilan ini. Ia merupakan generasi ketujuh dari Dinasti Utsmaniyyah yang berhasil menaklukkan Konstantinopel pada usia 22 tahun. Di balik kehebatannya sebagai ahli strategi militer yang menguasai enam bahasa dan tak pernah meninggalkan salat malam (qiyamullail), Al-Fatih adalah seorang administrator ulung yang meletakkan dasar bagi sistem wakaf yang berkelanjutan.

Setelah penaklukan Konstantinopel pada 29 Mei 1453, Al-Fatih tidak hanya mengubah nama kota menjadi Islambul (Kota Islam) yang kemudian menjadi Istanbul, tetapi juga memulai proyek pembangunan masif yang ditopang oleh wakaf. Pada masanya, tercatat aset-aset wakaf yang harus dikelola meliputi 207 masjid, 24 sekolah, 32 pemandian (hammam), dan 12 rumah singgah bagi musafir beserta pasarnya.

Strategi Pengelolaan Wakaf: Produktif dan Terintegrasi

Rahasia keberhasilan Al-Fatih dalam membangun peradaban melalui wakaf terletak pada pendekatannya yang inovatif, yaitu “Pola Wakaf Produktif”. Pola ini tidak menjadikan aset wakaf sebagai benda pasif, melainkan sebagai aset yang mampu menghasilkan keuntungan untuk membiayai operasionalnya sendiri dan mendanai fasilitas publik lainnya.

Beberapa strategi kunci yang diterapkan antara lain:

  • Membuat Undang-Undang Wakaf: Menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjamin tata kelola wakaf.
  • Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha: Menjalin kerja sama yang baik antara pemerintah dan para saudagar untuk mendorong partisipasi dalam pembangunan.
  • Membangun Pasar Wakaf: Mendirikan pusat-pusat ekonomi seperti Kapalicarsi (Pasar Beratap), pasar tertua di Istanbul yang beroperasi sejak 1461, sebagai aset wakaf yang produktif.
  • Mengatasi Urbanisasi: Menggunakan wakaf untuk membangun kompleks pemukiman yang terencana bagi kaum urban, lengkap dengan fasilitas pendukung agar tidak menjadi kawasan kumuh.

Külliye: Puncak Karya Kompleks Wakaf

Salah satu inovasi wakaf paling menonjol dari masa ini adalah pembangunan Külliye, yaitu sebuah kompleks wakaf terpadu. Al-Fatih membangun Mehmet Fatih Külliye yang di dalamnya terdapat beragam fasilitas umum seperti:

  • Masjid
  • Madrasah yang mampu menampung 1000 pelajar
  • Rumah Sakit
  • Dapur Umum
  • Penginapan dan Bazaar
  • Pemandian (Hammam)

Kompleks ini, yang juga disebut Imaret, memiliki tata administrasi mandiri yang diatur dalam peraturan wakaf (Vakfiye) dan dikelola oleh seorang manajer profesional (Mutevelli). Keuntungan dari unit-unit usaha di dalam Külliye, seperti toko, pemandian, dan bazaar, digunakan untuk membiayai seluruh operasional kompleks wakaf, termasuk gaji karyawan. Dengan sistem ini, fasilitas wakaf dapat mandiri, tidak membebani anggaran pemerintah, dan bahkan dibebaskan dari pajak.

Warisan yang Berkelanjutan

Praktik wakaf yang dirintis oleh Al-Fatih terus berkembang dan disempurnakan pada masa sultan-sultan berikutnya, seperti Sultan Suleyman, yang membangun saluran air Kirkçeşme sebagai karya wakaf monumental. Selama lebih dari 500 tahun, wakaf menjadi primadona di Turki, tidak hanya sebagai sarana ibadah, tetapi juga sebagai solusi atas berbagai permasalahan sosial dan perkotaan.

Model wakaf produktif ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya bertujuan membangun fisik bangunan, tetapi yang lebih penting adalah membangun jiwa masyarakat dan peradaban secara keseluruhan. Ini adalah warisan berharga yang menunjukkan bagaimana instrumen ekonomi Islam dapat menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan umat.

2 thoughts on “Praktik Wakaf Produktif di Turki: Warisan Sultan Al-Fatih untuk Kesejahteraan Umat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *