BERSAMAISME adalah satu judul buku yang ditulis oleh Dr. H. Kahrudin Yunus tahun 1955.  Judul lengkapnya “ Ekonomi Kemakmuran Bersama (Bersamaisme) dengan penerbit Fikiran Baru, Djakarta. Ada dua hal yang menarik dari buku ini. Pertama, penulisnya, dan kedua, isinya.

Penulisnya belajar di dua sistem pendidikan, yaitu sistem Barat dan sistem Timur (Islam).  Beliau pernah belajar di Universitas Al- Azhar Kairo, Mesir. Meraih gelar BA dalam ilmu dagang, diploma dalam ilmu politik, dan MA Politik ekonomi dari fakultet dagang universitet Egypt, Kairo Mesir. PhD degree (doctoral dalam filosofi) dari Universitet Amerika, di Washington DC, Amerika Serikat. Versi arab dari buku ini sudah terbit sebelumnya di Mesir pada tahun 1937.  Gabungan pengalaman belajar di Timur dan Barat membuat cakrawala berpikir penulisnya luas dan kritis.  Hal itu  tergambar dari pemikirannya dalam buku ini.

Kedua, isi buku.  Dr. Yunus membahas tentang sistem ekonomi kapitalisme, sosialisme, komunisme, nazisme, dan fascism, dan sistem ekonomi Islam.  Ternyata, sistem ekonomi Islam sudah menjadi pemikiran di tahun 50an.  Dr. Yunus mengatakan bahwa sistem ekonomi Islam adalah solusi dari permasalahan sistem ekonomi yang ada, termasuk kapitalisme.  Sistem ekonomi kapitalisme membuahkan ketimpangan ekonomi.  Sementara itu, ekonomi Islam menciptakan kemakmuran Bersama.  Oleh karena itu, Dr. Yunus menulis buku ini dengan Bahasa Arab dan diterbitkan di Mesir, supaya dunia Islam dapat menerapkan sistem ekonomi Kemakmuran Bersama (Bersamaisme) ini.

Bersamaisme adalah sistem ekonomi Islam yang menjadi solusi dari sistem kapitalisme, sosialisme, komunisme, nazisme, facisme, dan isme isme yang lain.  Sistem ini  bertujuan untuk : 1) mempertinggi ukuran hidup rakyat dengan lebih cepat dan lebih merata, 2) memperbaiki dan memperbanyak produksi domestik agar dapat dinikmati bersama dengan merata, 3) memperkaya keuangan negara dengan jalan yang sehat dan tidak merugikan rakyat, 4) melipatgandakan tenaga kerja, 5) mengatasi permasalahan-permasalahan dan kejahatan-kejahatan ekonomi dengan lebih cepat dan lebih tegas dan 6) memerdekakan manusia dari penghambaan pada harta benda.

Sejalan dengan koperasi

Dr Yunus menulis di halaman 198 (edisi Bahasa Indonesia), “Sekalipun ada perbedaan antara  Ekonomi Kemakmuran Bersama ini dengan Gerakan Kooperasi, maka keduanja adalah se-azas, se-djalan dan se-tudjuan, baik dalam teori, terutama lagi dalam praktek. Keduanja sama-sama timbul karena pengaruh tjita-tjita agama. Keduanja sama-sama berdasarkan kepada individualitet, solidaritet, perasaan tanggung djawab sosial dan toleransi. Bahkan keduanja bukan hanja berdasar sifat-sifat demikian, tetapi djuga, keduanja sama-sama mendidik dan menumbuhkan sifat sifat tersebut dan segala matjam sifat kesusilaan jang lain-lainnja, jang diperlukan hidupnja dalam setiap diri dan sanubari manusia jang sempurna, dan jang ingin djadi manusia sempurna, djadi anggota masjarakat yang madju, berbahagia dan sedjahtera”.

Solidaritet artinya setia kawan. Koperasi akan mendidik anggotanya untuk setia kawan.  Seseorang yang sudah lama menjadi anggota koperasi, pasti punya sifat setia kawan ini.  Jika sifat setia kawan ini tidak dimiliki oleh anggota koperasi yang sudah lama berkoperasi, berarti ada yang salah dalam diri anggota koperasi itu sendiri. Solidaritet ini sudah ada dalam masyarakat Indonesia yang asli, yang kita sebut dengan gotong royong.  Gotong royong ini akan menimbulkan kebersamaan.  Bersama dalam bersosial, seperti gotong royong membuat rumah, gotong royong membangun rumah ibadah, dan gotong royong mengerjakan sawah.  Di masyarakat desa, gotong royong ini sangat kental.  Dengan koperasi, sifat solidaritet ini akan bertambah kental.

Namun, solidaritet ini tidak dapat menaikkan kemakmuran ekonomi, tanpa individualitet.  Individualitet bukan individualisme.  Kalau individualisme adalah paham/filsafat hidup (isme)  yang mendahulukan kepentingan individu dari pada kepentingan masyarakat banyak (egois), maka individualitet adalah sikap orang yang sadar akan harga dirinya, dan percaya pada dirinya sendiri. Kepercayaan pada diri sendiri ini akan menimbulkan keyakinan yang kuat untuk merubah nasib secara ekonomi.  Dalam koperasi, sifat individualitet ini akan menimbulkan kepercayaan untuk memperbaiki nasib bersama, secara ekonomi. Percaya bahwa dengan koperasi, ekonomi anggota bertambah baik.

Koperasi juga mendidik anggotanya memiliki rasa tanggung jawab sosial.  Ketika ada anggota koperasi yang sudah lama menjadi anggota, namun ekonominya tidak maju-maju, maka pengurus harus introspeksi.  Mengapa terjadi demikian?  Pengurus harus mencari tahu.  Pengurus harus melakukan survey dan penelitian, apa yang menyebabkan hal itu terjadi?  Sehingga strategi-strategi untuk meningkatkan ekonomi anggota dapat dilakukan.  Inilah salah satu tanggung jawab sosial di dalam koperasi.  Termasuk tanggung jawab sosial koperasi adalah membantu anggotanya yang sakit, terkena musibah, dan lain lain.

Koperasi juga mendidik anggotanya bersikap toleransi, sabar dan harga menghargai, terhadap agama dan kepercayaan masing-masing.  Koperasi Syariah misalnya, anggotanya terdiri dari mereka yang punya keyakinan agama yang berbeda. Namun, mereka dididik untuk memiliki sifat toleransi.  Tidak ada perbedaan hak dalam rapat anggota. Setiap anggota memiliki satu suara, apapun agamanya. One man, one vote.  Bukankah sikap toleransi ini menjadi pupuk bagi demokrasi ?  membela demokrasi adalah amalan dasar dari Pancasila. 

Pancasila mengamanatkan agar setiap warga negara Indonesia memiliki sifat cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat pada perikemanusiaan, bersedia meninggikan derajat bangsa, membela demokrasi dan berjuang untuk keadilan sosial. Dengan sifat ini, maka koperasi merupakan wadah untuk menghasilkan manusia Pancasialis.  Oleh karena itu, semakin besarnya dan banyaknya anggota koperasi di Indonesia ini, akan semakin banyak tercipta Pancasilais-Pancasilais sejati yang jauh dari sifat individualisme.

Dua Cara

Dr. Yunus mengatakan, untuk membasmi kejahatan-kejahatan ekonomi, maka ada 2 cara yang dapat dilakukan.  Pertama, regulasi ekonomi yang mengatur jalannya ekonomi dengan tegas dan kedua, organisasi rakyat yang berbentuk koperasi. 

Regulasi ekonomi adalah tugasnya pemerintah untuk menciptakan kemakmuran rakyat.  Pemerintah harus membuat regulasi yang pro rakyat.  Regulasi yang dijalankan dengan tegas.  Dengan ketegasan pelaksanaan regulasi di lapangan, maka segala bentuk kejahatan ekonomi dapat dihapuskan.

Cara kedua untuk membasmi kejahatan ekonomi adalah koperasi.  Kenapa? Karena koperasi dapat membentuk moril dan moral yang tinggi dalam dada setiap anggotanya.  Koperasi mendidik manusia sosial dengan mempunyai tanggungjawab sosial terhadap masyarakat.

Sebagai Pendidikan moril, koperasi melakukan Pendidikan kepada anggotanya antara lain: 1) koperasi mengajar anggotanya bercita cita tinggi untuk mengejar kemakmuran ekonomi, 2) koperasi mendidik sikap demokrasi, seperti melakukan musyawarah untuk urusan-urusan koperasi, 3) pada koperasi, ukuran dan timbangan mesti benar.  Ini didikan untuk menjauhkan anggota dari kecurangan (fraud), dan 4) koperasi menggiatkan anggotanya untuk menabung untuk menjaga kehidupan ekonominya di masa mendatang. 

Melihat dari salah satu tujuan ‘Bersamaisme’ yaitu mengatasi permasalahan-permasalahan dan kejahatan-kejahatan ekonomi dengan lebih cepat dan lebih tegas, maka Gerakan koperasi adalah salah satu cara untuk mewujudkan ‘Bersamaisme’ tersebut.  Teori atau sistem ‘Bersamaisme” ini memiliki arti: difahamkan oleh Bersama, dikerjakan oleh Bersama, dan dinikmati buahnya oleh Bersama.  Mari kita wujudkan bersamaisme ini melalui Gerakan koperasi.

Bung Hatta mengatakan dalam pidatonya di Radio Republik Indonesia (RRI) dalam peringatan Hari Koperasi ke-5 di Jakarta, 12 juli 1955:  “Dengan berpegang pada Undang Undang Dasar yang menetapkan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, kita harus yakin bahwa koperasi yang dipelihara baik akan menjadi tiang kemakmuran rakyat Indonesia”.  Mari kerjakan apa yang kita yakini, dan yakini apa yang kita kerjakan.  

Penulis adalah Wakil Direktur Pascasarjana UIKA Bogor, Anggota Badan Wakaf Indonesia dan Ketua Pengawas Syariah Koperasi BMI.

…untuk membasmi kejahatan-kejahatan ekonomi, maka ada 2 cara yang dapat dilakukan.  Pertama, regulasi ekonomi yang mengatur jalannya ekonomi dengan tegas dan kedua, organisasi rakyat yang berbentuk koperasi.  (Dr. H. Kahrudin Yunus)


Penulis : H Hebdri Tanjung.Ph.D

Penerbit : Majalah Peluang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *