Bogor – Selasa (24 Desember 2024), Dr. Hendri Tanjung, Wakil Direktur Sekolah Pasca Sarjana, Pakar Ekonomi Islam dan seorang penulis, menghadiri undangan Sebagai pembicara oleh T-CARE Dalam Acara Talkshow Dana Abadi Berkelanjutan (Wakaf) yang diselengarakan di Meeting Room The Highland Park Resort – Bogor, dengan membawakan tema: “Pendekatan Inovatif dalam pengelolaan dana untuk pengembangan komunitas“.
Keberlanjutan komunitas dan lingkungan menjadi isu yang semakin mendesak di tengah tantangan perubahan iklim dan ketimpangan sosial. Dana abadi atau endowment fund merupakan salah satu
instrumen yang dapat mendukung keberlanjutan ini melalui pengelolaan jangka panjang untuk manfaat komunitas dan lingkungan. Dalam rangka mengedukasi dan memfasilitasi diskusi lintas sektor mengenai topik ini, talkshow dengan tema “Dana Abadi Berkelanjutan: Membangun Kemitraan Global untuk Keberlanjutan Komunitas dan Lingkungan” diselenggarakan sebagai platform berbagi ide, pengalaman, dan pendekatan inovatif.
H.Hendri Tanjung,Ph.D memaparkan dalam buku Awqaf – Lad Islamic Social Finance Tentang CSR = Corporate Social Responsibility, •Corporate social responsibility (CSR) is a self-regulating business model that helps a company be socially accountable—to itself, its stakeholders, and the public. By practicing corporate social responsibility, also called corporate citizenship, companies can be conscious of the kind of impact they are having on all aspects of society, including economic, social, and environmental.•To engage in CSR means that, in the ordinary course of business, a company is operating in ways that enhance society and the environment, instead of contributing negatively to them. (Investopedia, feb 2, 2021)
Critique of Social Responsibility, •Lately, many company management experts and economists are frustrated about the concept of Corporate Social Responsibility (CSR) which is considered to have failed in answering their duties, namely reducing poverty and social inequality.•In 2006, two Professors from Harvard University, Prof. Michael Porter and Prof. Mark Kramer, wrote an article about Corporate Shared Value (CSV) in Harvard Business Review Magazine and detailed this concept again in the same magazine in the January-February 2011 edition (Porter and Kramer, 2011).•The concept of CSV was born as a form of concern over the failure of the concept of CSR which by many economists is illustrated as the concept of dividing leftovers from dinner, where parties who receive benefits have absolutely no interest in the company’s activities, and vice versa.•As benefits the remnant, the beneficiary is only an object that has no choice, whether it’s a lot of at least the residual, or the desired type.• Everything happens to safeguard the interests of the capital owner.•The focus in the discussion with the CSR framework is to share the bottom line, for the activities of the company which may only amount to 5-20% of total company revenue, while activities that 80-95% still represent the interest of the capital owner.•Therefore, the renowned Economist, Milton Friedman said that The Social Responsibility of Business is to Increase its Profits in The New York Times Magazine, September 13, 1970 (Friedman, 1970).
![](https://hendritanjung.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-27-at-10.15.55-2-1024x768.jpeg)
H. Hendri Memberikan Solusi Jika selama ini dana CSR diberikan dalam bentuk memberikan sumbangan kebajikan kepada badan-badan social, maka ke depan harus ditransformasi ke wakaf saham.
Keungulan CSR à Wakaf Saham, pertama Keberlangsungan CSR akan dapat dijaga, karena wakaf tidak boleh berkurang dan harus berkembang, Kedua akan terjadi efisiensi karena perusahaan tidak perlu menggarap CSR sendiri dan ketiga Proyek besar dapat dilakukan jika semua perusahaan menyalurkan CSRnya dalam bentuk wakaf saham ini. Untuk itu, perlu diberikan insentif, misalnya potongan pajak 10 persen kepada perusahaan yang memberikan CSRnya dalam bentuk wakaf saham. Jika selama ini dana CSR diberikan dalam bentuk memberikan sumbangan kebajikan kepada badan badan social, maka ke depan harus ditransformasi ke wakaf saham.
Wakaf Saham?.. •Jika wakaf saham 100 lembar. Maka, lembar sahamnya tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Yang boleh diambil adalah hasil dari saham itu, dalam bentuk dividen di akhir tahun. •Hal ini disebabkan, dalam fiqh, harta yang boleh diwakafkan adalah harta yang dimiliki.•Dalam hal saham, maka yang dimiliki adalah lembar sahamnya. Pasal 15 UU wakaf juga menyebutkan “Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah”.
Praktek Wakaf Saham di Indonesia, •Pada tanggal 9 mei 2019, MNC Securitas bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan produk wakaf digital ‘Waqafku’ berbentuk saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta. •Hal ini ditandai wakaf saham : -MNC Capital Indonesia Tbk senilai 100 juta rupiah,-PT. Nusantara Sentral Kapital senilai 5 juta rupiah dan- PT. Hartadinata Abadi Tbk senilai 100 ribu lembar saham.•Nazir dari wakaf saham ini adalah BWI, dimana dividennya nantinya akan diberikan kepada faqir miskin dan penerima manfaat lainnya.
![](https://hendritanjung.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-27-at-10.15.54-1024x768.jpeg)
Dalam acara ini dihadiri Pegawai di lingkungan Sekretariat T-CARE, Manager, pengawas syariah, pengawas oprasional dan seluruh kariawan T-CARE . Dr. Hendri tanjung menjelaskan materinya dengan sangat komunikatif sehingga alhamdulillah acara nya berjalan dengan lancar dan peserta sangat antusias dengan materi ini sehingga forum diskusi sangat aktif.