Dalam panduan bisnis kaum ekonomi liberal kapitalistik kita mengenal sebuah prinsip yang mengedepankan pencapaian keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran biaya atau modal sekecil-kecilnya. Dampak dari prinsip konvensional ini adalah pada timpangnya pembagian kue ekonomi, dimana kaum pemodal atau para pebisnis biasanya lebih makmur hidupnya daripada mereka yang berstatus karyawan atau pegawai. Dari daftar orang-orang terkaya di dunia yang rutin dirilis sejumlah media, misalnya majalah Forbes, sebagian besar – kalau tidak semuanya – orang yang masuk daftar tersebut adalah para pebisnis.
Lalu bagaimana Islam mengajarkan cara berbisnis yang lebih baik, lebih adil dan halal? Panduan itu bisa kita simak dalam Al Qur’an, surat Al Baqarah ayat 275-276 yang intinya terdapat tiga pilar utama ekonomi dalam Islam, yaitu: Jual Beli (Bisnis), Lembaga Keuangan Syariah dan Sedekah.
Jual Beli (bisnis)
Allah SWT berfirman: “… dan Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS Al-Baqarah[2]: 275). Ayat di atas menunjukkan dengan sangat jelas kepada kita bahwa diantara pekerjaan-pekerjaan (kasabul ma’isyah) yang halal bagi umat Islam adalah berdagang, atau berbisnis.
Tentang keutamaan para pedagang yang soleh, Allah sebutkan dalam Al Qur’an, “Mereka adalah para lelaki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli mereka dari dzikir kepada Allah, dari mendirikan shalat, dan dari menunaikan zakat…” (QS An-nur [24]: 37).
Dengan demikian, jika dalam sistem kapitalisme, berlaku prinsip dengan modal seminim mungkin untuk meraih untung yang maksimal, maka dalam Islam, tidaklah demikian. Modal tertentu untuk medapatkan keuntungan tertentu pula. Tidak ada unsur eksploitasi di dalam ekonomi Islam.
Keuntungan bukanlah tujuan akhir, melainkan hanya tujuan perantara. Karena, bagi seorang muslim, apapun aktivitas hidupnya, termasuk aktivitas ekonomi, haruslah ditujukan untuk meraih ridha Allah. Ketika terjun dalam dunia bisnis, seorang muslim terlebih dahulu bertanya ke dalam dirinya, apakah usahanya tersebut dapat membawa manfaat bagi kepentingan agamanya, apakah berdampak baik bagi kejayaan umat, dan apakah akan dapat mengantarkan kepada kebahagiaan di akhirat?
Pemahaman tujuan yang benar ini akan berimplikasi pada pengelolaan sumber daya dan metode wirausaha yang dijalankan. Jika orang berorientasi pada akhirat, maka proses bisnisnya akan dijalankan dengan memperhitungkan aspek syariah, berdasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kebaikan (ihsan). Tak ada sumber daya yang diboroskan, tak ada pihak yang dizalimi, dan tak ada kemudharatan yang dihasilkan. Sebaliknya, jika orientasi itu hanya berhenti pada profit, maka berbagai cara pun akan dilakukan demi meraih keuntungan besar, meskipun harus melanggar aturan. Orang seperti ini jelas, tertipu; dia menyangka materi yang dikumpulkannya akan membuat bahagia dan abadi di dunia, padahal sebenarnya hal itu semu dan kelak ia akan menyesal di akhirat, sebagai firman Allah: “Ia menyangka bahwa sesungguhnya hartanya akan membuatnya abadi. Sekali-kali tidak, ia justru akan benar-benar dilemparkan ke dalam huthamah. Dan tahukah kamu apakah huthamah itu? Ia adalah api yang menyala-nyala.” (QS Al Humazah [104]: 3-6)
Jadi, akhirat adalah yang utama, sebagaimana firman Allah, “Dan carilah olehmu apa yang telah Allah berikan kepadamu berupa (kebahagiaan) negeri akhirat…” (QS Al-Qashash [28]: 77). Sesudah itu barulah ia boleh berpikir tentang dunianya, “… dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia…” (QS Al Qashash [28]: 77).
Bukanlah sebuah kesuksesan jika seseorang hanya berhasil mengumpulkan harta kekayaan dunia dari bisnisnya. Tapi, yang dimaksud kesuksesan itu jika ia dapat membangun kemuliaan agamanya dengan bisnis tersebut.
Inilah yang telah dicontohkan generasi awal umat ini. Kesuksesan yang berhasil mereka raih tidak hanya membawa manfaat bagi diri mereka sendiri. Kesuksesan mereka juga ternyata membawa dampak bagi kemajuan umat Islam secara luas. Bukan sekedar kemakmuran ekonomi, melainkan juga dalam hal dakwah penyebaran agama. Merekalah yang banyak berjasa dalam mendanai dakwah dan jihad umat Islam sehingga Islam tersebar ke seluruh dunia. Bahkan, penyebaran Islam yang berhasil gilang gemilang di Nusantara ini ternyata tak lepas dari aktivitas dakwah para saudagar muslim.
Lembaga Keuangan Syariah
Pilar kedua ekonomi Islam adalah Lembaga Keuangan Syariah. “Dan Allah telah mengharamkan riba… “ (QS Al Baqarah [2]: 275). Riba adalah jerat paling mematikan bagi kehidupan ekonomi umat. Riba adalah sumber kesenjangan; yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Tak ada keadilan, tak ada pemerataan.
Sepintas lalu barangkali menguntungkan, tapi sebenarnya itu tipuan. Tak ada cerita orang bisa makmur dengan memakan riba. Tak ada bisnis yang benar-benar untung jika bergantung pada riba. Sebab, Allah SWT telah berfirman: “Dan apapun yang kamu berikan dari riba supaya memperoleh keuntungan dalam harta-harta manusia maka tidak akan beruntung di sisi Allah…” (QS Ar-Ruum [30]: 39). Lalu, bagaimana solusinya untuk melepaskan diri dari riba?
Di dunia yang sudah ditelikung oleh sistem perekonomian ribawi seperti saat ini, hal itu memang sangat sulit, tak ubahnya menjaga tubuh tetap kering di tengah guyuran hujan deras. Namun, bukan berarti tak ada jalan keluar. Jalan keluar itu telah ada, dan bahkan terbuka lebar jika kita mau, yakni dengan mendirikan lembaga kuangan syariah. Alhamdulillah, sekarang Lembaga keuangan syariah sudah mulai berkembang di masyarakat. Ada koperasi Syariah, Bank syariah, Asuransi Syariah, Modal Ventura Syariah, Pegadaian Syariah, dan lain-lain.
Sedekah
Pilar ketiga dari ekonomi Islam adalah sedekah, meliputi sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunnah (infaq dan wakaf). Allah SWT berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah…” (QS Al Baqarah [2]: 276). Zakat adalah solusi mudah, cepat, dan tepat bagi permasalahan ekonomi umat. Zakat adalah jembatan antara orang kaya dan kaum papa. Ia juga merupakan penyebab turunnya keberkahan dari Allah dan perekat persaudaraan umat. Jika sungguh-sungguh dikelola dengan benar, maka zakat akan memberi harapan bagi tercapainya pemerataan ekonomi dan sumber kedamaian hidup manusia.
Disamping zakat dan infaq, wakaf juga memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun ekonomi ummat. Wakaf misalnya, sudah bertahan lebih dari 1000 tahun dalam membangun pendidikan, kesehatan dan peradaban ummat. Dengan wakaf, pendidikan dan kesehatan menjadi murah atau bahkan gratis. Jika pendidikan dan kesehatan yang merupakan dua komponen biaya hidup yang cukup mahal hari ini dapat murah atau gratis, maka masyarakat tidak perlu ‘ngoyo’ dalam bekerja. Akibatnya, semakin banyak waktu yang digunakan untuk beribadah. Akhirnya, hidupnya lebih berkualitas dan berbahagia.
Demikianlah tiga pilar utama ekonomi Islam: Bisnis (Jual Beli), Lembaga Keuangan Syariah, dan Sedekah. Yang pasti, ketiganya hanya akan berjalan jika setiap muslim telah sadar akan pentingnya membangun kekuatan ekonomi umat dan bersedia terjun langsung sebagai “pemain” lapangan. Kondisi ekonomi dan keuangan Syariah sekarang ini akan tetap diam di tempat apabila orang-orang Islam hanya puas menjadi penonton, apalagi penonton yang sekedar pandai mengkritik dan mengolok-olok. Bagaimanapun, menjadi pemain di lapangan jihad ekonomi itu lebih baik daripada sekedar menjadi penonton. Sepintar apapun penonton, dia tetap tidak mendapatkan bayaran – yang dalam konteks ini adalah pahala dari Allah –. Sebaliknya, seorang pemain, meski babak belur, ia tetap mendapatkan nilai, dan mudah-mudahan tercatat sebagai mujahid fii sabilillah. Perlu diingat, tidak ada penonton terbaik, yang ada adalah, pemain terbaik. Di akhir tulisan ini, Penulis mengajak pembaca untuk menjadi pemain, bukan penonton.
Penulis : H. Hendri Tanjung, Ph.D
Diterbitkan : Majalah Peluang