The Third sector economy menjadi pembahasan khusus dalam acara international workshop on Macroeconomics yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) di Bogor, 26 Oktober 2022. Kegiatan internasional ini diselenggarakan dengan kerjasama berbagai institusi seperti International Federation of Islamic Economics and Finance Education (I-FIEFE), International Institute of Islamic Thought (IIIT) East and Southeast Asia, Center for Islamic Economics of International Islamic University Malaysia, dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University. Workshop yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dalam pengajaran ekonomi makro Islam. Selain IPB dan IIUM, narasumber berasal dari Universitas Buraimi Oman, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Universitas Ibnu Khaldun Bogor.
Adapun tujuan workshop ini adalah untuk, pertama, berbagi pengalaman dalam pengajaran ekonomi makro dari perspektif Islam. Kedua, untuk menciptakan kesamaan pemahaman dalam masalah dan pendekatan dalam mengajar ekonomi makro dari perspektif Islam, dan ketiga, menjadi langkah awal dalam menghasilkan bahan referensi dan buku pedoman pengajaran yang lebih detail di pengajaran ekonomi makro dari perspektif Islam.
Penulis diminta untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok kecil tentang the third sector economy ini di hari kedua. Pada hari kedua, para peserta dibagi menjadi empat kelompok kecil untuk membahas berbagai topik pembelajaran ekonomi makro Islam. Kelompok satu membahas topik Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi, Kelompok dua membahas Peran Pemerintah/Sektor Publik dan Kebijakan Fiskal, Kelompok tiga membahas masalah Makroekonomi Siklus Bisnis, Pengangguran dan Inflasi, serta kelompok empat membahas Peran the third sector and voluntary sector. Penulis diminta untuk memimpin kelompok empat. Adapun hasil diskusinya dapat digambarkan dengan satu gambar yang menggambarkan sirkular makroekonomi seperti terlihat dalam gambar yang berjudul ‘The Third Sector in Macroeconomics circulation’.
Rumah tangga (household) membayar pajak kepada pemerintah dan zakat/wakaf kepada third sector. Third sector dimaksud adalah Lembaga Zakat, Wakaf, NGO, dan Lembaga Philantropy lainnya. Lalu, pemerintah memberikan rumah tangga dalam bentuk ‘transfer’, dan Third sector memberikan zakatnya kepada rumahtangga yang mustahik. Untuk wakaf, third sector memberikan hasil wakafnya kepada rumah tangga.
Rumah tangga memberikan jasa tenaga kerjanya di workforce market dalam bentuk labor supply, dan rumah tangga menerima upah (wage) akibat tenaga kerja yang ditawarkannya. Kemudian upah tersebut digunakan rumah tangga untuk melakukan kegiatan konsumsi. Kelebihannya, ditabung di financial market.
Perusahaan membayar pajak kepada pemerintah. Kemudian, pemerintah dapat memberikan perusahaan ‘transfer’ dalam bentuk subsidi. Koperasi membayar pajak kepada pemerintah. Pemerintah menggunakan pajak tersebut untuk membantu operasional Third Sector, disamping menggunakannya sebagai Government Expenditure yang masuk ke Commodity Market. Perusahaan juga membayar wakaf ke third sector. Wakaf ini kemudian masuk ke commodity market, baik sebagai wakaf sosial, maupun wakaf produktif. Untuk wakaf produktif, belanjanya adalah belanja modal usaha. Akibatnya, commodity market bergerak. Perusahaan juga menabung sebagaimana koperasi juga menabung di financial market.
Pihak luar negeri (Foreign) melakukan impor ke commodity market, dan commodity market melakukan ekspor ke foreign. Foreign dapat membayar zakat dan wakafnya ke third sector. Kemudian, third sector mentasharrufkan (menyalurkan) zakatnya dan hasil wakafnya ke luar negeri.
Perusahaan menerima tenaga kerja dan membayar upahnya. Perusahaan menabung di Lembaga keuangan (bank dan non-bank), kemudian Lembaga keuangan memberikan pembiayaan ke perusahaan lain. Begitupun dengan koperasi, dimana koperasi menabung di bank dan kemudian, bank memberikan pembiayaan pada koperasi lainnya. Dalam hal ini, koperasi terpisah dari third sector, dan financial market.
Saving yang diperoleh financial market dari rumah tangga, pemerintah dan perusahaan maupun koperasi, diinvestasikan ke commodity market, dimana hasilnya mengalir ke perusahaan atau ke koperasi, dimana terjadi loop economy.
Ada satu koperasi yang dapat menggabungkan ketiganya, yaitu: prinsip usaha (corporation), third sector, dan financial market. Koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS). Disamping merupakan badan usaha, KSPPS juga dapat mengelola zakat infaq sedekah dan wakaf. Di Financial market, KSPPS adalah salah satu Lembaga keuangan yang juga memberikan pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil. Artinya, Koperasi Syariah lebih lengkap fungsinya dan lebih besar perannya daripada koperasi konvensional. Untuk menjadi nazir wakaf, KSPPS dapat mengajukan diri ke Badan Wakaf Indonesia (BWI). Setelah berkas pendaftaran lengkap, akan dilangsungkan wawancara. Setelah wawancara dan dianggap mampu, maka izin nazir wakaf uang akan diberikan kepada KSPPS tersebut.
Dari gambar 1 dapat dilihat bahwa makroekonomi Islam lebih besar dan banyak cakupannya daripada makroekonomi konvensional. Hanya saja, perdebatan yang cukup hangat dalam sesi pleno hari kedua adalah, Apakah zakat harus dikelola negara? Apakah zakat masuk dalam APBN?
International Workshop tersebut menandai pengumuman resmi IAEI sebagai co-founding member of the International Federation of Islamic Economics and Finance Education (I-FIEFE), bergabung dengan IsDB Institute, King Abdul Aziz University Saudi Arabia, International Associations for Islamic Economics UK, dan IIU Malaysia. I-FIEFE adalah asosiasi internasional yang bertujuan untuk memajukan pendidikan ekonomi dan keuangan Islam di seluruh dunia.
Penulis : H Hendri Tanjung, Ph.D
Diterbitkan : Majalah Peluang