H. Hendri Tanjung, Ph.D
Ketika kuliah matematika II atau Kalkulus di tingkat Persiapan Bersama IPB 30 tahun yang lalu, penulis mendapat materi tentang konsep limit. Konsep ini digunakan untuk memecahkan persoalan yang tidak ada jawabannya, tapi bisa didekati. Misalnya, 70 dibagi tak hingga, jawabannya tidak bisa dijawab, kecuali dengan pendekatan limit. Limit 70/x, xà∞, maka jawabannya adalah Nol. Konsep limit ini ternyata sangat tepat digunakan untuk membandingkan hidup di dunia dengan hidup di akherat. Hadits Riwayat Ibnu Majah nomor 4236 mengatakan yang artinya: “Umur-umur ummatku antara 60 hingga 70 tahun dan sedikit orang yang bisa melampaui umur tersebut”. Sementara umur akherat abadi atau infinity (∞). Jadi, ketika dibandingkan umur dunia yang 70 tahun dengan umur akherat yang abadi (∞), maka hasilnya adalah nol. Artinya, hidup di dunia ini, jika dibandingkan dengan hidup di akherat hampir mendekati nol (tidak ada harganya). Oleh karena itu, Islam memberikan amalan-amalan agar umur manusia di dunia bisa lebih panjang dari umur biologisnya yang hanya 70 tahun, yaitu dengan malam lailatul qadr, dan wakaf.
Malam lailatul qadr diperoleh dengan melakukan i’tikaf selama 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. 10 hari terakhir Ramadhan ini sering disebut juga dengan hari-hari dijauhkan dari api neraka. Barang siapa yang mendapatkan lailatul qadr, maka ibadahnya pada malam itu diganjar dengan nilai lebih baik dari 1000 bulan (atau 83 tahun). Hal ini diabadikan Allah dalam surat Al Qadr yang artinya : “Sesungguhnya kami menurunkannya (Al-qur’an) pada malam Qadr. Dan tahukah kamu apa malam Qadr itu? Malam qadr itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu, turun para malaikat dan roh (jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam itu) sampai terbit Fajr”.
Melalui wakaf, maka umur manusia lebih panjang dari umur biologisnya. Lihatlah hotel Usman bin Affan yang sekarang sedang dibangun di Madinah. Jika sudah selesai, diperkirakan akan menghasilkan keuntungan Rp 150 Milyar pertahun. Setengah dari keuntungan ini akan diberikan kepada fakir miskin dan penerima manfaat lainnya, dan setengahnya lagi akan diinvestasikan. Jika pola ini terus berjalan, dapatkah kita bayangkan harta wakaf usman bin affan seratus atau seribu tahun lagi? Luar biasa besarnya, karena pertambahannya bukan menurut deret hitung, tapi deret ukur.
Usman bin Affan sudah wafat 1400 tahun yang lalu, tapi sekarang seolah-olah beliau masih hidup dan memiliki hotel pula. Seratus tahun lagi entah berapa hotel lagi yang bisa dibangun dari hasil wakafnya. Bagaimana kalau seribu tahun lagi? Lihat juga syeikh Buga’ yang mewakafkan tanahnya di Mekkah dan sekarang sudah menghasilkan. Hasilnya dinikmati oleh jamaah haji yang berangkat ke aceh, dimana setiap jemaah mendapat kurang lebih Rp 4 juta per orang.
Harta wakaf terdiri dari 2 bagian besar, ada harta tidak bergerak, dan ada pula harta bergerak. Jika dahulu praktek wakaf banyak pada harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan kebun, maka sekarang, sudah banyak pada harta bergerak. Diantara harta bergerak yang dapat dijadikan wakaf adalah surat berharga (pasal 16 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf ayat 3). Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan sesorang atau badan terhadap suatu perusahaan.
Wakaf Saham? Apa pula itu? Saham diwakafkan? Bukankah saham itu nilainya bisa turun? Sementara nilai wakaf tidak boleh turun? Menjawab pertanyaan itu, maka yang diwakafkan adalah lembar sahamnya, bukan nilai nominal sahamnya. Jadi, misalnya wakaf saham 100 lembar. Maka, lembar sahamnya tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Yang boleh diambil adalah hasil dari saham itu, dalam bentuk dividen di akhir tahun. Hal ini disebabkan, dalam fiqh, harta yang boleh diwakafkan adalah harta yang dimiliki. Dalam hal saham, maka yang dimiliki adalah lembar sahamnya. Pasal 15 UU wakaf juga menyebutkan “Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah”.
Pada tanggal 9 mei 2019 lalu, MNC Securitas bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan produk wakaf digital ‘Waqafku’ berbentuk saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta. Hal ini ditandai wakaf saham MNC Capital Indonesia Tbk senilai 100 juta rupiah, PT. Nusantara Sentral Kapital senilai 5 juta rupiah dan PT. Hartadinata Abadi Tbk senilai 100 ribu lembar saham. Wakaf saham MNC yang bernilai 100 juta rupiah itu dikonversi ke lembar saham. Jadi, yang tidak boleh berkurang adalah lembar sahamnya. Nazir dari wakaf saham ini adalah BWI, dimana dividennya nantinya akan diberikan kepada faqir miskin dan penerima manfaat lainnya. Dalam kesempatan itu, Ketua BWI, Professor Muhammad Nuh mengatakan bahwa program ‘waqafku’ ini sangat luar biasa, karena orang akan semakin mudah untuk berwakaf dan karena ini sesuatu yang baru, maka nanti ini akan diikuti oleh yang lain. Dalam acara itu, Susy Meiliana direktur utama PT MNC Securitas mengatakan bahwa program ini akan memudahkan para nasabah MNC Securitas yang ingin berwakaf, karena melalui online trading. Wakaf inipun dapat dilakukan secara permanen maupun temporary.
Di negeri seberang, tepatnya Malaysia, ada juga wakaf saham, tapi saham untuk membangun suatu proyek. Namanya wakaf saham larkin sentral. Proyeknya sudah jelas, yaitu Larkin sentral di Johor. Perlembar saham dijual dengan harga 100 ringgit. Pembelian sahamnyapun dapat dilakukan dengan potong gaji perbulan, lewat ATM, atau lewat mobile banking.
Larkin sentral adalah kawasan terpadu, dimana di dalamnya terdapat terminal bus bertingkat, terminal taksi, pasar, dan masjid. Hasil dari wakaf ini ditujukan untuk membeli tanah dan merenovasi bangunan pasar, terminal, serta mesjid. Untuk itu semua diperlukan biaya sebesar 85 juta ringgit (sekitar 300 milyar rupiah). Nazirnya adalah Waqaf annur Corporation berhad (Wancorp). Penerima manfaat wakafnya adalah pengunjung dan pengguna larkin sentral yang setahun diperkirakan berjumlah Sembilan juta orang. Ada 49 perusahaan bus di terminal ini. Sebagai sweetener bagi yang berwakaf, maka setiap pewakaf berhak mendapat potongan pajak 7 persen untuk perorangan dan 10 persen untuk institusi.
Menurut hemat penulis, alangkah baiknya jika Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diberikan dalam bentuk wakaf saham. Ada beberapa keunggulannya, pertama: keberlangsungan CSR akan dapat dijaga, karena wakaf tidak boleh berkurang dan harus berkembang. Kedua, Akan terjadi efisiensi karena perusahaan tidak perlu menggarap CSR sendiri. Ketiga, proyek besar dapat dilakukan jika semua perusahaan menyalurkan CSRnya dalam bentuk wakaf saham ini. Untuk itu, perlu diberikan insentif, misalnya potongan pajak 10 persen kepada perusahaan yang memberikan CSRnya dalam bentuk wakaf saham. Jika selama ini dana CSR diberikan dalam bentuk memberikan sumbangan kebajikan kepada badan badan social, maka ke depan harus ditransformasi ke wakaf saham.
Demikian besar dan hebatnya pahala wakaf ini, dimana pahalanya mengalir terus sampai hari kiamat meskipun orang yang berwakaf meninggal dunia, maka sebagian orang menyesal tidak berwakaf dimasa hidupnya. Allah berfirman dalam Al-qur’an surat Al Munafiqun ayat 10 yang artinya :”Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang diantara kamu, lalu dia berkata (menyesali),’Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku akan bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh”.
Kalau demikian, adakah korelasi antara lailatul qadr dengan wakaf saham? Ada. Sama sama memperpanjang umur, melebihi umur biologis. Maukah anda panjang umur? I’tikaf dan berwakaflah! Penulis hanya berusaha mengajak pembaca. Selanjutnya, terserah anda. Mohon maaf lahir dan batin.
Sumbernya: Majalah PELUANG nomor 111 juni 2019