JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus mendorong penguatan regulasi dan kelembagaan perwakafan nasional. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui reviu draf Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Wakaf.
Langkah ini dipandang signifikan mengingat kebutuhan untuk mereviu kembali Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf agar lebih komprehensif dan signifikan. Diharapkan, revisi UU Wakaf ini dapat menampung aspirasi dan potensi perkembangan inovasi wakaf ke depan, demi kemaslahatan umat yang lebih besar.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah diagendakan pertemuan reviu draf Rancangan Revisi UU Wakaf dan sekaligus mengundang Bapak/Ibu Narasumber Focus Group Discussion (FGD) untuk menyampaikan hasil reviu dimaksud. FGD ini dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025 pkl 13.00 – 16.30 WIB di Ruang Rapat Mezzanine II, Gedung Djuanda I, Komplek Kementerian Keuangan Jalan Wahidin Nomor 1 Jakarta 10710, Indonesia.
Dr. Hendri Tanjung dalam reviunya mengatakan bahwa RUU wakaf ini mestinya disesuaikan dokumen Waqf Core Principles (WCP) yang sudah dilaunching pada tahun 2018 dalam acara Annual Meeting bank Dunia di Bali. WCP sudah diterapkan di beberapa negara di dunia. Mestinya, sebagai inisiator WCP, Indonesia yang memberi contoh implementasi WCP ini.
Selain Dr. Hendri tanjung, KNEKS juga mengundang sejumlah tokoh penting dan ahli di bidang wakaf dan ekonomi syariah. Adapun yang hadir adalah Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) PBNU, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Departemen Ekonomi dan keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Dr. Rifki Ismal dan Dr. Yono Haryono, Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M.Si., dan Prof. Dr. Raditya Sukmana, SE., MA, serta direktur zakat dan wakaf Kementerian agama Prof Dr. Waryono.
Diharapkan, melalui FGD ini, masukan dan perspektif dari para ahli dapat memperkaya substansi draf rancangan revisi UU Wakaf, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan mampu mengakselerasi perkembangan perwakafan di Indonesia.