Lembaga Zakat di Trengganu Malaysia menyalurkan sebagian dana zakatnya untuk menutup hutang nasabah yang tidak mampu menebus barang yang digadaikan di pegadaian. Sinergi antara lembaga zakat dan pegadaian seperti ini sangat menarik untuk dicermati. Pertanyaan berikutnya adalah, dapatkan praktek seperti ini diterapkan di Indonesia?
Tentu praktek tersebut sangat tergantung pada keadaan pegadaiannya. Bukan berarti semua nasabah pegadaian berhak mendapat zakat, tetapi, hanya mereka yang tidak mampu membayar hutangnya saja yang berhak ditalangi oleh dana zakat. Dalam hal ini, lembaga zakat harus selektif dalam memilih siapa yang harus ditutupi dari dana zakat dan siapa yang tidak.
Perlu diketahui, orang yang datang ke pegadaian (dalam hal ini pegadaian syariah), adalah orang yang butuh uang dan barang miliknya sebagai gadai. Prosesnya adalah, nasabah datang ke pegadaian dengan membawa barang yang digadaikan. Kemudian dilakukan taksiran harga barang gadai. Lalu, pinjaman akan diberikan sebesar 90% dari taksiran. Selama barang gadai ada di pegadaian, maka nasabah harus membayar upah sewa (ijaroh) yang biasanya dihitung per 10 hari, ditambah biaya administrasi. Selama hutang belum dibayar, maka barang gadai itu tetap ditangan lembaga pegadaian, dan nasabah diharuskan membayar ijarohnya. Dalam hal nasabah tidak mampu membayar hutang, maka lembaga gadai akan menjual barang gadai tersebut, dan dengan uang hasil penjualan itu digunakan untuk menutup hutang nasabah tadi.
Biasanya, orang yang datang ke pegadaian, adalah orang yang sudah tidak mendapatkan pinjaman lagi dari orang lain, sementara orang itu membutuhkan uang. Dalam arti, pegadaian adalah tujuan terakhir ketika tidak mendapatkan hutang dari siapapun.
Tujuan pegadaian itu sendiri, awalnya adalah agar rakyat tidak terjerat ke dalam praktek rentenir, atau bank keliling yang bunganya sangat mencekik leher, yang secara bahasa sederhana, agar rakyat tidak terjerat riba. Pegadaian didirikan tahun 1901 di Sukabumi oleh pemerintah Belanda dengan tujuan agar rakyat tidak terjerat pada praktek rentenir (Riba) yang bunganya berlipat lipat.
Namun, jika dalam prakteknya pegadaian memiskinkan orang yang sudah miskin, maka lembaga zakat harus turun tangan. Karena orang miskin adalah salah satu mustahik (penerima) zakat.
Ini merupakan sinergi yang sangat positif antara lembaga zakat dengan pegadaian. Pertanyaan berikutnya adalah, Tidakkah dana zakat akan habis jika digunakan untuk menalangi hutang nasabah di pegadaian ini? Untuk menjawabnya, kita perlu tahu berapa persen dari nasabah pegadaian yang macet, atau tidak mampu membayar hutangnya, atau tidak dapat menebus kembali barang yang digadaikannya.
Kita ambil sampel pegadaian cabang Senen Jakarta Pusat saja. Ternyata angka macet sangat kecil, yaitu sebesar 0,01%. Artinya, dari 100 nasabah, hanya 1 yang macet, Hal ini berarti bahwa kekhawatiran bahwa dana zakat akan habis, tidak akan terjadi. Lain halnya jika angka pinjaman macet besar, maka kekhawatiran bahwa dana zakat akan habis menjadi beralasan. Meskipun demikian, jika memang nasabah yang macet tersebut memang orang miskin yang mampu dibantu, mengapa tidak jika digunakan dana zakat untuk itu, meskipun resikonya dana zakat akan habis. Bukankah dana zakat difokuskan bagi fakir miskin?
Barangkali sudah saatnya lembaga-lembaga zakat menyisihkan berapa persen dari dana zakat yang dikumpulkannya untuk keperluan ini. Misalnya saja, 5% dari penggunaan dana zakat adalah untuk menutup hutang nasabah pegadaian yang macet. Prakteknya, bisa demikian, dalam arti lembaga zakat menyalurkan langsung ke lembaga pegadaian, dimana sebelumnya, lembaga pegadaian mengirimkan data nasabah macet untuk dinilai oleh lembaga zakat.
Di pakistan, dana zakat disalurkan kepada lembaga-lembaga selain kepada individu-individu. Kepada individu-individu, dana zakat disalurkan ke janda janda miskin, orang tua lansia miskin dan orang-orang cacat. Sementara ke lembaga, dana zakat Pakistan disalurkan sebagian ke lembaga pendidikan, dan sebagian ke rumah sakit. Akibatnya, biaya berobat gratis dan biaya pendidikan murah.
Kita tentunya menginginkan kemaslahatan dana zakat dan keberkahan darinya. Namun, jika dana zakat yang terkumpul sedikit karena keengganan kita membayar zakat, apakah kemiskinan dapat kita entaskan?
—Wallahu A’lam—
Penulis : H. Hendri Tanjung, Ph. D