H. Hendri Tanjung, Ph.D
Ada yang berkesan dari paparan Kamaruddin Batubara dalam acara webinar nasional dan bedah buku “Wakaf dan Ekonomi Syariah: Isu-isu kontemporer” Kamis, 14 april 2022. Beliau memaparkan bagaimana koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) mengelola zakat, infaq sedekah dan wakaf (ZISWAF). Zakat digunakan untuk membantu anggota yang kesulitan ekonomi. Tidak hanya itu, zakat juga digunakan untuk memberi bantuan pelayanan kesehatan bagi anggota koperasi yang memerlukan. Infaq digunakan salah satunya untuk membangun rumah siap huni untuk diberikan kepada non anggota koperasi. Wakaf digunakan untuk meningkatkan ekonomi ummat lewat wakaf produktif seperti sawah wakaf, rumah sakit dan wakaf social seperti masjid.
Adapun strategi yang dilakukan BMI untuk pengumpulan ZISWAFnya: pertama, menetapkan program dan target, Kedua, bayar penuh atau dicicil, dan ketiga, mengajak semua pihak untuk membudayakan ZISWAF. Khusus untuk edukasi wakaf, BMI melakukan beberapa strategi seperti: melakukan edukasi wakaf kepada seluruh karyawan BMI, melakukan sosialisasi wakaf kepada anggota dalam setiap kegiatan kopsyah BMI, melakukan Training Of Trainers (TOT) wakaf kepada anggota potensial (biasanya ketua rembug) untuk menjadi agen wakaf, memberikan kemudahan anggota dalam berwakaf (mencicil), mengeluarkan kartu pengawasan wakaf (KPW) bagi yang masih mencicil dan sertifikat wakaf bagi yang sudah selesai berwakaf sebagai bentuk transparansi wakaf, dan transaksi wakaf dilakukan di rembug dan di kantor.
Berbagai upaya dilakukan koperasi BMI untuk meningkatkan pengumpulan wakaf ini. Menariknya, ketika himbauan berwakaf diperkecil nilainya, maka pengumpulannya bertambah besar. Ketika koperasi menghimbau anggota untuk berwakaf Rp. 10.000,- perminggu, perolehan wakaf perbulan hanya mencapai Rp 300- Rp 400 juta saja. Namun, ketika nilainya diturunkan menjadi Rp 2.000,- perminggu, maka wakaf perbulan yang terkumpul mencapai Rp 800 – Rp. 900 juta. Bahkan di bulan Maret 2022 mencapai Rp. 950 juta. Sehingga kesimpulan yang dapat diambil adalah, buatlah nilai wakaf sekecil mungkin, pada nilai dimana setiap anggota koperasi tidak mikir untuk mengeluarkannya.
Hadir sebagai pembicara kedua pada webinar diatas, adalah penulis sendiri. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bang Kambara, presiden Direktur Koperasi BMI yang telah memfasilitasi penulis sehingga dapat menerbitkan buku ini. Terimakasih juga disampaikan kepada Bang Irsyad, Pimred Majalah PELUANG yang memberikan penulis kesempatan menjadi kolumnis tetap di rubrik WAWASAN, sehingga kumpulan tulisan yang mayoritas dari majalah tersebut dapat diterbitkan.
Penulis menjelaskan dalam cover balakang buku yang terbit Maret 2022 dengan penerbit Elex Media Komputindo, bahwa Wakaf adalah warisan peradaban Islam yang banyak ditiru oleh peradaban lain di dunia. Bertahan lebih dari 1400 tahun menunjukkan bahwa wakaf bukan instrument ‘biasa’ dalam membangun ekonomi ummat. Wakaf yang awalnya adalah benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, sekarang menjadi wakaf uang dan wakaf benda bergerak lainnya. Ijtihad para ulama membolehkan wakaf uang menimbulkan inovasi yang luar biasa dibidang perwakafan.
Buku berjudul “Wakaf dan ekonomi Syariah isu-isu kontemporer” Buku ini berisi 30 tulisan mengenai wakaf dan ekonomi Syariah yang sudah terbit di berbagai media cetak, baik dalam bentuk surat kabar, majalah, dan bulletin. Tulisan ini dimuat dalam kurun waktu januari 2020 hingga januari 2022, sehingga tulisan ini menjadi jejak rekam perkembangan Wakaf dan ekonomi syariah dalam 2 tahun terakhir. Setiap tulisan berusaha mengangkat persoalan kontemporer saat itu dan memberikan beberapa insight dan solusi.
Bagian I buku ini berisi 18 tulisan tentang wakaf: Gerakan Wakaf Indonesia, Lebaran Bersama Kalisa, Anak anak Kalisa dan ABK, Sukuk Wakaf Ritel, Cash Waqf Linked Sukuk, Outlook Wakaf 2021, Gerakan Nasional Wakaf Uang, “Ir Sholah, Wakaf dan Koperasi”, “Pajak, Zakat dan Wakaf”, Wakaf Produktif di Singapura, “Trust, Modal Sukses Berkoperasi”, Wakaf untuk Pembangunan Pendidikan, The Law of Augmenting Marginal Utility, Batu Nisan Kedua, Waqf yang menggetarkan, Hukum Kekekalan Massa (Energi), Islamic Social Finance Project, dan Gelombang Wakaf di Era 4.0.
Untuk mengembangkan perwakafan, diperlukan ekosistem ekonomi Syariah baik dari sisi makro maupun mikronya, tidak ketinggalan teknologi digital. Oleh karena itu, dibahas juga beberapa isu ekonomi Syariah dalam Bagian 2 buku ini yang terdiri dari 12 tulisan, yaitu : Prospek Keuangan Syariah di daerah, Divine Economics, Economic Struggle in Pandemic Covid 19, “Puasa, Dhuafa dan Gasebu”, Ekonomi Syariah dan New Normal, Si Miskin Berkurban, Hijrah Menuju Kemerdekaan Ekonomi, Ekonomi Syariah dan Pancasila, Digitalisasi dan 2021, Membangun Ekonomi Manusiawi, Lebaran Cerdas, serta Korban dan Koperasi Syariah.
Ramadhan
Ramadhan identik dengan bulan berbagi. Dimulai dari berbagi sedekah wajib (zakat) sampai sedekah sunnah (infaq dan wakaf). Zakat yang ditunaikanpun beragam, dari zakat fitrah sampai zakat harta. Infaq dan wakaf menjadi pemandangan sehari hari di bulan Ramadhan. Peningkatan infaq dan wakaf di bulan Ramadhan dipicu oleh upaya untuk mengejar pahala yang tinggi. Hal ini disebabkan, berinfaq dan berwakaf di bulan Ramadhan, pahalanya lebih besar dibandingkan diluar bulan Ramadhan. Yang berinfaq dan berwakafpun beragam, dari orang tua sampai anak-anak. Dengan wakaf 50 ribu rupiah dan dapat dibayarkan lewat mobile banking, membuat berwakaf terasa begitu mudah. Inilah salah satu manfaat digitalisasi dalam dunia wakaf.
Yang berbagipun tidak hanya individu, tetapi juga Lembaga. Terlihat perusahaan (badan usaha) ramai-ramai memberikan bantuan santunan yatim dan bantuan untuk si miskin. Salah satu badan usaha yang giat melakukan berbagi ini adalah Koperasi.
Koperasi dan berbagi, merupakan dua muka pada koin yang sama. Tidak mungkin memisahkan antara koperasi dengan aktivitas berbagi. Karena sejatinya, berkoperasi adalah usaha Bersama untuk saling berbagi keuntungan. Itulah sebabnya di rapat anggota tahunan, disepakati berapa persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Apalagi koperasi Syariah, yang diberikan kewenangan mengelola zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Karyawan koperasi Syariah membayar zakatnya ke koperasi, lalu koperasi menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Mustahiq disini, bisa anggota koperasi, bisa juga non anggota koperasi, pokoknya yang berkategori ‘miskin’. Selain zakat, koperasi Syariah bisa juga mengumpulkan infaq dan sedekahnya dari karyawan dan anggota koperasi. Semakin banyak yang membayar infaq dan sedekahnya, semakin banyak pula orang yang tertolong ekonominya.
Yang lebih istimewa lagi, koperasi Syariah dapat mengelola wakaf. Melalui nazir yang dibentuk oleh koperasi Syariah, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi Syariah sudah memadukan unsur keuangan komersial dengan unsur keuangan social. Bahkan di Asia Selatan, Lembaga keuangan mikro seperti koperasi Syariah, masuk ke dalam keuangan social Islam, bukan keuangan komersial. Artinya, kata ‘Berbagi’ merupakan kata kunci dari keuangan social ini.
Akhirnya, di akhir Ramadhan ini, penulis mengajak para pembaca sekalian untuk memperbanyak ‘berbagi’ dalam rangka mengejar lailatul qadr. Ada 3 amalan yang dapat digencarkan untuk mendapatkan lailatul Qadr: Membaca Al-Qur’an, mendirikan sholat, menginfakkan sebagian rezekinya baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan (Qs 35:29). Semoga kita mendapatkan lailatul qadr dan terlahir kembali dalam keadaan suci di hari raya ‘aidil fitri.