Bogor, 20 Agustus 2025 – Dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) di Ruang Conference 2 Rektorat Universitas Ibn Khaldun (UIKA) hari ini, Ustadz H. Hendri Tanjung, Ph.D. menyampaikan materi tentang “The Power of Waqf: untuk Pembangunan dan Kesejahteraan”. Ustadz Hendri, yang dikenal sebagai Praktisi Wakaf dan Akademisi UIKA, menyoroti potensi besar wakaf dalam mengatasi masalah kesenjangan ekonomi.
Dalam paparannya, Ustadz Hendri menjelaskan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Menurutnya, potensi besar ini dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara golongan kaya dan miskin, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih berkeadilan.
Sejarah dan Implementasi Wakaf Produktif
Ustadz Hendri juga mengulas sejarah wakaf yang telah dimulai sejak zaman Rasulullah, seperti cerita tentang tanah Khaibar yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari: 2737. Kisah ini menjadi landasan penting bagaimana wakaf telah menjadi praktik yang mengakar dalam peradaban Islam.

“Wakaf bukan hanya tentang sumbangan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi juga bisa sangat produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan,” ujar Ustadz Hendri.
Beliau memberikan beberapa contoh wakaf produktif yang telah berhasil di berbagai negara:
- Di Singapura, telah mengelola wakaf produktif secara modern seperti Wakaf s. ali omar Aljunied Somerset Bencoolen, Wakaf Kasim, ini adalah termasuk pengembangan properti komersial yang hasilnya digunakan untuk mendanai program sosial dan pendidikan.
- Di Pakistan, narasumber pernah mengunjungi dua ruma sakit Wakaf di pakistan yang pertama Ishak Haroon Wakaf Hospital dan yang kedua Surayya Azeem Waqf Hospital dua ruma sakit ini cukup besar sangat membantu untuk masyarakat yang kurang mampu dan keuntungannya untuk kemaslahatan ummat
- Di Indonesia, banyak lembaga wakaf telah mengelola wakaf produktif dalam bentuk pesantren, rumah sakit, dan lahan pertanian dan ada juga ruko yang hasilnya disalurkan untuk kepentingan umat.
Ustadz Hendri menambahkan bahwa wakaf produktif yang berhasil adalah yang mampu menciptakan nilai tambah dan memberikan dampak sosial yang luas.

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Pemaparan Ustadz Hendri juga menyentuh instrumen inovatif seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini memungkinkan masyarakat berwakaf melalui pembelian sukuk, di mana imbal hasil dari sukuk tersebut disalurkan untuk program-program sosial dan pembangunan.
“CWLS adalah wujud modernisasi wakaf yang menjembatani wakaf uang dengan investasi syariah. Ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi wakaf secara massal dan profesional,” tutupnya.
Seminar ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan praktisi keuangan, yang menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan wakaf.